MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polsekta Kedungkandang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Wiwit Risky, 42, warga Jalan Muharto VII Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Ia diduga membakar rumah milik keluarganya yang juga ia tempati, Jumat (21/3) malam lalu.
Kapolsekta Kedungkandang AKP Sugeng Iriyanto melalui Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, bahwa kejadian ini diduga bermula dari perselisihan antara pelaku dan ayah kandungnya, Muklis. Keluarga sempat mengetahui bahwa pelaku terlibat cekcok dengan sang ayah.
“Cekcok antara pelaku dengan ayahnya melalui telepon, sebelum akhirnya pelaku tiba-tiba mengamuk dengan menyiram bensin dan membakar kasur di kamar depan rumahnya,” ungkapnya.
Api kemudian membara sekitar pukul 19.30, dan terlihat oleh saksi mata dari ibu pelaku. Setelah membakar kasur, pelaku langsung keluar dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
Ibu korban, dan beberapa warga kemudian segera menghubungi petugas kepolisian dan pemadam kebakaran. Tidak lama kemudian petugas dari UPT Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang tiba di lokasi kejadian dan berhasil melokalisir api.
“Kebakaran berhasil dicegah untuk tidak meluas. Setelah petugas berjibaku dengan api, si Jago Merah berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 50 juta lebih,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh tim Reskrim Polsekta Kedungkandang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku pembakaran juga terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk memastikan status pelaku sebagai saksi apakah naik menjadi tersangka.
“Kami masih mendalami motif di balik aksi nekat ini, termasuk dugaan pengaruh minuman keras yang dikonsumsi pelaku sebelum kejadian. Untuk saat ini status pelaku masih sebagai saksi” pungkas Yudi. (rex/)