MALANG POSCO MEDIA – Pelayanan pemerintah, pertanahan dan kepolisian selalu masuk tiga besar instansi yang selalu dilaporkan masyarakat ke ombudsman. Demikian data laporan masyarakat yang diungkap Ombudsman Jawa Timur. Laporan ini makin menguatkan bahwa pelayanan masyarakat masih menjadi momok bagi masyarakat.
Di era serba digitalisasi, ternyata masih ada pelayanan di instansi pemerintahan yang dikeluhkan lambat. Bukan hanya lambat, tapi prosesnya masih lama. Padahal Presiden Jokowi dan Menpan RB Anas selalu menekankan bahwa ASN harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Ruh kinerja ASN adalah pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pelayanan tidak hanya bagaimana prosesnya cepat selesai dan tuntas, tapi juga sikap dan etika ASN saat melayani masyarakat. Karena percuma pelayanan cepat tapi sikap dan attitude petugasnya sangat tidak ramah. Bahkan cenderung marah dan tidak bersahabat.
Tentu sikap ini bertentangan dengan sifat dasar ASN, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Bukan sebaliknya, masyarakat yang jadi abdinya, ASN nya jadi ‘juragan’ atau ‘bos’ nya masyarakat. Sehingga ketika melayani, sikapnya acuh tak acuh. Bahkan cenderung mengabaikan. Karena baginya masyarakat datang membawa beban pekerjaan yang sudah menumpuk.
Mentalitas model begini yang layak dilaporkan ke ombudsman. Sehingga ombudsman melakukan klarifikasi kepada instansi terkait. Meski ombudsman tak punya kewenangan memberikan sanksi, namun dengan bekal dan data laporan keluhan pelayanan dari masyarakat, Ombudsman melakukan fungsinya memperbaiki system birokrasi yang ada.
Pelayanan di kantor pertanahan juga dirasa melelahkan bagi masyarakat. Prosesnya tak semudah yang dipikirkan dan dibayangkan. Jangankan sehari langsung jadi, semua pelayanan pasti membutuhkan waktu. Dan waktunya relatif lama. Pelayanan yang dikeluhkan lama, salah satunya soal sertifikat hak milik (SHM).
Kantor pertanahan boleh berdalih dan beralasan, baik prosedural maupun teknis. Namun masyarakat juga boleh memohon dan meminta agar pelayanan bisa cepat, ringkas dan tuntas. Bahkan agar bisa selesai cepat, masyarakat pun tak segan rela mengeluarkan biaya. Yang penting urusan beres, tidak berbelit-belit, dan lama lagi.
Sudah saatnya di era serba canggih ini, pelayanan menjadi prioritas utama setiap instansi. Buka hanya instansi pemerintah saja yang menjadi sorotan, instansi apapun, bila fungsinya jasa melayani, maka harus mengutamakan pelayanan cepat, ringkas dan tuntas. Karena zaman berjalan cepat, urusan masyarakat juga butuh sangat cepat.
Jangan kemudian berargumen keliru. ‘’Kalau bisa lama, kenapa dipercepat?’’ ‘’Kalau bisa bayar, kenapa harus gratis?’’ Argumen-argumen macam begini yang harus diberantas. Yang benar dan harus dilakukan adalah masyarakat adalah raja. Maka melayani raja adalah hal utama. Menyalahi pelayanan terhadap raja adalah pelanggaran berat. Raja harus dilayani dengan cepat, ringkas dan tuntas.(*)