spot_img
Thursday, May 9, 2024
spot_img

PEMBACAAN PUTUSAN SELA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PUSKESMAS BUMIAJI, HAKIM TOLAK EKSEPSI TERDAKWA

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda Pembacaan  Putusan Sela oleh Majelis Hakim, Jumat (26/4).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan Perkara tersebut Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu. Sedangkan Penasehat Hukum dari masing-masing Terdakwa yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH dan Kriswanto, SS, SH, MH, CTL, CL.A merupakan Penasehat Hukum dari Terdakwa Diah Aryanti, serta Penasehat Hukum Sumardhan, SH dan Ari Hariadi, SH merupakan Penasehat hukum dari Terdakwa Angga Dwi Prastyo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara  yakni Darwanto, SH.MH selaku Ketua Majelis, Alex Cahyono, SH, MH selaku Hakim Anggota dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum Selaku Hakim anggota

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH menyebutkan, inti dari Putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut antara lain menyatakan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti atas Dakwaan dari Penuntut Umum tidak dapat diterima.

“Kedua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti dengan menghadirkan Terdakwa, saksi – Saksi dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya,” lanjutnya.

 Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 7 Mei mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi. (*/nda)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img