MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tinggal menghitung hari, bulan suci Ramadan segera tiba. Salah satu fenomena yang selalu muncul tiap momen bulan puasa ini adalah menjamurnya Pasar Takjil yang ada di beberapa lokasi.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan lintas perangkat daerah untuk mengatur keberadaan Pasar Takjil ini.
“Sampai hari ini (kemarin), masih taraf koordinasi, sudah ada pembahasan. Terkait teknisnya kami akan bahas lebih lanjut menjelang puasa dengan dinas terkait. Ada Dishub, Satpol PP, DLH, dan wilayah masing-masing kecamatan dan kelurahan. Hasil dari rakor akan kita sampaikan, pastinya Pasar Takjil akan menjamur dimana-mana,” terang Eko, Kamis (7/3) kemarin.
Sejumlah hal yang akan dibahas tentunya dari aturan tempat berjualan. Sebab, pasar seperti ini kerap muncul di sisi jalan yang notabene tidak terjamin keselamatannya dan justru dinilai memberi dampak gangguan lalu lintas.
Para pengunjung biasanya meluber hingga ke badan jalan. Seperti Pasar Takjil yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Surabaya, Jalan Muharto, Jalan Sulfat, Sawojajar dan beberapa lainnya.
“Kami dari Diskopindag akan mencoba koordinasi lintas sektoral terkait keamanan dan pelanggaran semua. Mereka mencari rezeki di wilayah kita dan kami dari Diskopindag akan melakukan pembinaan dan penataan itu,” tambahnya.
Yang jelas, dari pihaknya sendiri siap melakukan patroli ke pasar pasar dadakan tersebut agar para pengguna jalan tidak terganggu. Dari pihaknya siap menurunkan tim khusus yang tugasnya melakukan pemantauan serta penertiban PKL.
“Pemerintah itu tidak pernah melarang orang untuk berjualan. Cuma harus ditentukan titik-titiknya. Tidak bisa berjualan di sembarang tempat dan tempat yang terlarang. Kalau pakai mobil, dia harus cari tempat yangebih luas dan tidak mengganggu pengguna jalan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Eko memperkirakan pada Minggu ini diupayakan hasil koordinasi bisa segera disampaikan kepada masyarakat. Tujuannya agar keberadaan PKL ini tidak sampai mengganggu kepentingan umum. (ian/aim)