MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemkot Malang tengah melakukan kajian untuk menaikan honorium TPOK (Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan). Hal itu untuk merespon usulan legislative yang berharap ada kenaikan gaji TPOK, minimal sebesar UMK Kota Malang yang ditetapkan gubernur.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan usulan menaikan gaji TPOK menjadi Rp 3,2 juta harus dianalisa terlebih dahulu.
“Ya untuk kenaikan honorarium TPOK akan dilakukan kajian dan analisa terlebih dahulu. Mengingat kenaikan tersebut berdampak juga pada alokasi belanja untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mereka,” kata Wahyu kemarin.
Dijelaskannya, jika dinaikan otomatis biaya tambahan untuk belanja pegawai akan besar juga. Hal ini perlu diperhatikan jika hendak direalisasikan pada 2024. Dikarenakan Pemkot Malang juga harus mempertimbangkan proyeksi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun depan.
Jika tidak diseimbangkan dengan PAD dikhawatirkan akan belanja pegawai lebih besar daripada penggunaan anggaran untuk pembangunan daerah.
“Intinya kita lakukan kajian dulu, dipertimbangkan iya. Tapi kita analisa seperti apa nanti, tergangung kemampuan keuangan daerah juga,” pungkasnya.
Diketahui jumlah TPOK di Kota Malang ada dikisaran 3 ribu lebih tenaga, mayoritas ada pada tenaga guru. Lainnya berada di wilayah kerja tenaga teknis.
Seperti diketahui Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mendorong Pemkot Malang menaikan gaji TPOK dikarenakan besaran honor mereka tidak mencapai UMR.
“Gaji TPOK kita ini baru Rp 2,9 juta lho, sedangkan UMR nya sudah Rp 3 juta lebih. Ini harus dipertimbangkan betul,” pungkas Made. (ica/aim)