MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Kegiatan di bulan puasa sudah mulai diatur khusus. Salah satunya kegiatan Pasar Takjil yang menjadi budaya warga di bulan puasa. Untuk mengantisipasi kepadatan, Pemkot Malang melarang adanya kegiatan jual beli takjl di badan jalan.
Ini ditegaskan Pemkot Malang melalui aturan khusus. Yang dituangkan dalam SE Wali Kota Malang No 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Disana diatur bahwa bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan atau takjil gratis dilarang dilakukan di badan-badan jalan. Artinya kegiatan Pasar Takjil di pinggir-pinggir jalan akan diawasi ketat.
Kabid Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya tentu akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menjalankan aturan dalam SE 18/2022 tersebut.
“Kita akan koordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan Kota Malang) untuk penertiban kegiatan takjil di badan-badan jalan,” tegas Rahmat saat dikonfirmasi siang, Kamis (24/3) tadi.
Ia menegaskan pula penertiban akan dilakukan di kawasan-kawasan yang juga terpantau padat. Apalagi yang menganggu kelancaran lalu lintas.
Menurut catatan Malang Posco Media, kawasan-kawasan yang biasanya sangat ramai untuk mencari takjil adalah sepanjang Jl Soekarno-Hatta. Kerap menyebabkan kemacetan panjang jika kegiatan Pasar Takjil dilakukan disana. (ica/jon)