MALANG POSCO MEDIA, MALANG- M. Halil Aska, 19, asal Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi berurusan dengan kepolisian. Ia melakukan penipuan kepada kurir pengiriman bawang yang dibeli secara online dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat.
Uang hasil penipuan itu ternyata digunakan untuk membeli sejumlah sparepart sepeda motor. Kapolsek Gondanlegi, Kompol Pujiyono mengatakan, tersangka ternyata diketahui beberapa kali melakukan penipuan. Modusnya, berdalih mengambil uang kekurangan, dia membawa kabur barang yang dipesan.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tersangka yang merupakan pelaku tunggal. “Kami menangkap tersangka sekitar pukul 16.30. Dia memang menjadi pelaku penipuan dan atau penggelapan satu buah HP senilai Rp 2,9 juta,” tambahnya, kemarin.
Pujiyono memaparkan, peristiwanya berawal ketika korban Farid, 29, warga yang tinggal di Kelurahan/Kecamatan Turen menjual ponsel secara online pada Juli 2022 lalu. Tersangka kemudian sepakat membeli ponsel Oppo yang ditawarkan seharga Rp 2,9 juta.
Rabu (27/7) sekitar pukul 14.45, ponsel yang dibeli korban dikirim oleh kurir. Korban menemui pelaku di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi. Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang.
Ternyata usai meninggalkan tempat, pelaku tidak kunjung datang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8) pukul 15.30. “Pelaku berhasil kami amankan dan langsung diperiksa. Ternyata dia mengaku uang yang didapat dari menjual HP, digunakan untuk membeli barang,” paparnya.
Mantan Kapolsek Bululawang ini mengungkapkan, barang yang dibeli berbentuk sparepart sepeda motor miliknya. Seperti shockbreaker dan rem motor. “Tersangka mengaku baru sekali berbuat aksi penipuan. Namun kami masih periksa karena dia diduga sudah berulangkali melakukan perbuatannya,” tegasnya.
Pujiyono mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli sehingga terhindar dari aksi penipuan. “Tersangka melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (tyo/mar)