MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat belum kunjung menentukan keputusan terkait sistem pergantian direksi Perumda Tugu Tirta. Padahal direncanakan Jumat (22/3) kemarin akan diputuskan.
Saat Malang Posco Media mencoba mengkonfirmasi, Wahyu, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tugu Tirta tidak memberi respons hingga berita ini diturunkan, kemarin sore. Alhasil, proses penentuan sistem pergatian jajaran direksi Perumda Tugu Tirta bisa molor. Sementara pada 1 April nanti masa bakti jajaran Direksi Perumda Tugu Tirta habis.
Ini juga dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam (Pisda) Kota Malang Wahyu Setiawan.
Ia menuturkan, belum ada petunjuk dari pimpinan atau Pj Wali Kota Malang terkait keputusan nasib direksi Perumda Tugu Tirta.
“Sampai saat ini (kemarin) belum ada info dari pimpinan. Kamis kemarin juga belum ada pertemuan membahas PDAM,” kata Wahyu saat dikonfirmasi kemarin.
Hal yang sama disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang Ir Diah Ayu Kusuma Dewi MT. Ditegaskan Diah, hingga kemarin siang, belum ada arahan dan petunjuk dari KPM Perumda Tugu Tirta untuk menjalankan tahapan pergantian direksi Perumda Tugu Tirta.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta Handi Priyanto juga tidak mengetahui kapan penentuan nasib direksi PDAM. Menurutnya, dewas belum mendapatkan informasi dari Pj Wali Kota Malang selaku KPM Perumda Tugu Tirta. “Saya belum tahu,” tuturnya.
Sebelumnya seperti yang diberitakan, dalam pekan ini juga Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan akan mengambil keputusan tegas. Guna menjalankan sistem atau metode pergantian jajaran Direksi Perumda Tugu Tirta.
Opsinya ada 3 yang muncul. Yakni membuat Panitia Seleksi (Pansel), memperpanjang masa jabatan jajaran direksi saat ini, atau menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Legislatif Kota Malang mendorong adanya keputusan segera karena waktu yang mepet dengan masa jabatan direksi yang akan habis. (ica/jon)