.
Monday, December 16, 2024

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Mario Dandy Tetap Divonis Penjara 12 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeksekusi keputusan banding terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua terhadap korban, Cristalino David Ozora.

Keputusan ini datang setelah Hakim Ketua Tony Pribadi memutuskan untuk mempertahankan putusan awal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sedangkan Shane Lukas Rotua mendapatkan hukuman selama lima tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Adapun Pengadilan Tinggi DKI juga menolak permintaan banding Shane Lukas Rotua, rekan dari Mario Dandy Satrio. Dengan begitu, Shane Lukas Rotua divonis lima tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane lukas Rotua telah divonis selama lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo.

Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ntr/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img