MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Memiliki empat paket sabu masing – masing seberat 5,79 gram siap edar membuat Agung Yoga, 29, warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit berurusan dengan anggota Polsek Bantur. Dia diketahui sering menjual sabu itu, di wilayah Kecamatan Bantur.
Kapolsek Bantur, AKP Slamet Subagyo membenarkan bila Agung Yoga masuk dalam target operasi penangkapan narkoba yang dilakukan anak buahnya. “Sudah disanggong di Bantur, ternyata dia berada di Desa Gedog, Kecamatan Turen. Daripada kehilangan jejaknya, anggota menangkapnya di sana,” lanjut dia.
Menurutnya, Agung Yoga dibekuk di depan salah satu kantor unit salah satu bank di Jalan Raya Gedog, Turen. Pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti, mulai satu unit ponsel, satu pack plastik klip transparan, satu timbangan digital, dan seperangkat alat isap sabu.
“Petugas berhasil melakukan penangkapan di pinggir jalan tanpa perlawanan. Dari tangannya disita sebanyak empat paket narkoba jenis sabu siap edar,” terang Slamet. Agung Yoga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang saat ini sudah diketahui identitasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Agung Yoga diamankan di sel Mapolsek Bantur. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (tyo/mar)