.
Sunday, December 15, 2024

Pengembalian Aset Wahyu Kenzo Tunggu Putusan Inkrah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Para member robot trading Auto Trade Gold (ATG) masih harus bersabar. Pasalnya putusan majelis hakim PN Malang terkait pengembalian aset kepada member tak bisa serta merta langsung diwujudkan.

Untuk diketahui, saat ini ada aset uang tunai milik Wahyu Kenzo dkk senilai Rp 15 miliar yang siap dikembalikan terlebih dahulu. Namun  pengembaliannya harus menunggu. Yakni jika

kasus tersebut berkekuatan hukum tetap alias  inkrah.

“Jadi, untuk skema pengembalian ini berdasarkan putusan hakim siapa yang melaksanakan. Dan ini tertuang dalam amar putusan majelis hakim, yang dapat dilihat setelah status perkaranya inkrah,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto.

Ia mengatakan saat ini ada beberapa aset yang menjadi barang bukti selama persidangan. Selain uang tunai Rp 15 miliar, juga terdapat aset berupa tanah dan bangunan sebanyak 23 unit.

Selain itu, aset bergerak yakni mobil maupun sepeda motor, ada lebih kurang 11 unit juga sudah diamankan kejaksaan. Saat ini, pihak kejaksaan masih belum menjabarkan secara rinci nilai dari seluruh aset milik para terdakwa kasus ATG ini.

“Sementara waktu, kami memohon agar pihak yang menjadi member ATG untuk bersabar. Karena saat ini, perkara belum berkekuatan hukum tetap, sehingga putusannya belum bisa dilaksanakan seutuhnya,” lanjut Eko.

Para pihak yang berperkara dalam hal ini terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan masih pikir-pikir bersama dengan tim penasihat hukumnya. Hal yang sama juga diungkapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Masa waktu pikir-pikir ini selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak putusan dibacakan, Jumat (19/1) lalu. Putusan ini, dibacakan oleh ketua majelis hakim Kun Triharyanto Wibowo.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses hukum tiga terdakwa kasus robot trading ATG sudah di memasuki tahap akhir. Tiga terdakwa, dihukum cukup berat  majelis hakim PN Malang, serta dirampas asetnya untuk dikembalikan kepada member dan apabila lebih akan disita untuk negara.

Tiga terdakwa dihukum berbeda antara satu dengan yang lain. Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo divonis penjara selama 10 tahun, dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, dua terdakwa lain Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Selanjutnya terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img