MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – 13 program rancangan peraturan daerah (Prompemperda) bakal dibahas oleh Legislatif dan Eksekutif selama tahun 2024. Dari total 13 Propemperda tersebut hingga triwulan I ini Legislatif dan Eksekutif masih membahas satu Perda yang sedang berjalan, yakni Perda Pengelolaan Keuangan.
“Sampai saat ini untuk pembahasan Perda yang sedang berjalan masih satu Perda yaitu Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Sekarang prosesnya masih proses di Kemenkumham,” ujar Ketua Propemperda Kota Batu Syaifudin kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan minimnya pengerjaan Perda dikarenakan mulai tahun ini semua Perda harus disaring terlebih dahulu di Kemenkumham. Setelah dipastikan lolos dari Kemenkumham baru bisa dibahas di DPRD. “Ini dikarenakan Perda harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan,” bebernya
Pengharmonisasian, lanjut anggota Fraksi PKS ini, perlu dilakukan untuk mencapai kondisi regulasi yang ideal. Sehingga menjadi regulasi yang jelas, lugas, efektif serta regulasi yang tertata atau tidak bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi jangan sampai Perda bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya. Jika hal ini tidak dilakukan, peraturan yang dibuat oleh daerah berpotensi tidak bisa diberlakukan. Hal tersebut yang membuat pembahasan Perda membutuhkan waktu cukup lama,” terangnya.
Syaifudin mencontohkan, salah satu perda yang telah diusulkan sebelumnya adalah Perda Revitalisasi dan Tata Kelola Pasar Besar Kota Batu. Namun saat Perda tersebut disodorkan ke Kemenkumham harus ditolak karena mungkin tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya.
Sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman bahwa tahun ini dewan membahas 13 usulan Propemperda bersama eksekutif sesuai kebutuhan daerah. Dari total 13 Propemperda, tiga Propemperda merupakan usulan Legislatif dan sisanya 10 Propemperda adalah usulan Eksekutif.
Lebih lanjut, Cak Nur sapaan akrabnya menerangkan bahkan pihaknya juga telah mengonsultasikan dan melakukan sinkronisasi Raperda tersebut dalam RPJMD Propinsi Jawa Timur.
“Tujuannya untuk menghindari peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam menjalankan program sesuai Program Strategis Daerah (PSD) 2024,” paparnya.
Ketua DPC PKB Kota Batu ini juga memaparkan, untuk Propemperda usulan DPRD meliputi Raperda Revitalisasi dan Tata Kelola Pasar Besar Kota Batu, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.
“Kemudian untuk usulan eksekutif meliputi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian LPPL ATV Kota Batu 7,” imbuhnya.
Selanjutnya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batu Tahun 2025-2045, Raperda tentang Perlindungan Lahan, Raperda Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto.
Kemudian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Batu Tahun 2022-2025 dan terakhir Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.(eri/lim)