.
Sunday, December 15, 2024

Perencanaan Berbasis Data Pilihan Tepat

Berita Lainnya

Berita Terbaru


         Saat ini setiap Satuan Pendidikan bahkan Pemerintah Daerah diarahkan untuk memulai merumuskan program dan membuat perencanaan kegiatan Satuan Pendidikan dengan melihat potret rapor pendidikannya masing-masing. Dengan begitu harapan pemerintah perencanaan pengembangan Satuan Pendidikan harus berbasis data, yaitu melalui Rapor Pendidikan.

         Kerangka penilaian yang menjadi acuan dalam merumuskan program Satuan Pendidikan ini terdiri dari lima dimensi yang merefleksikan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dimensi A meliputi, mutu dan relevansi hasil belajar murid. Dimensi B meliputi pemerataan pendidikan yang bermutu, dan Dimensi C meliputi kompetensi serta Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

         Perencanaan akan semakin penting. Karena di dalam perencanaan ada target yang telah disiapkan dan harus dicapai. Tanpa adanya perencanaan maka aktivitas sekolah berjalan tanpa target, dan bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pencapaian tujuan.

         Perencanaan berbasis data berperan penting untuk pengambilan keputusan yang tepat dalam menentukan program atau kegiatan ke depannya yang berguna meningkatkan kualitas pembelajaran di Satuan Pendidikan. Perencanaan Sekolah penting dilakukan untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku pendidikan dalam rangka menuju perubahan atau tujuan yang lebih baik dalam peningkatan atau pengembangan dengan risiko yang kecil untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.

         Perencanaan bisa dikatakan sebagai proses tanpa akhir karena dalam perencanaan selalu diperlukan antisipasi dan adaptasi terhadap berbagai situasi. Banyak faktor yang menyebabkan perencanaan menjadi langkah penting dalam manajemen. Salah satunya adalah membantu manajemen untuk menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan. Sehingga Rapor Pendidikan menjadi pilihan yang tepat untuk mengawali Perencanaan Berbasis Data yang lebih rinci, detail, dan terbaca.

         Sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 bahwa tujuan Perencanaan Pendidikan adalah meningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan yang ada dalam platform Rapor Pendidikan. Selanjutnya dari kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.

         Rencana kerja ini diturunkan dalam program dan kegiatan di tingkat Satuan Pendidikan maupun di tingkat Pemerintah Daerah. Dengan dimasukkannya Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) di tingkat Pemda sudah pasti tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.

Feedback Satuan Pendidikan

         Profil Pendidikan adalah laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan sebagai hasil dari Evaluasi Sistem Pendidikan yang digunakan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan Rapor Pendidikan.

         Diharapkan Satuan Pendidikan dapat, pertama, mengidentifikasi setiap indikator yang ada pada rapor pendidikan satuannya, baik pada aspek literasi, numerasi, karakter ataupun suvey lingkungan. Kedua, melakukan refleksi capaian, pemerataan dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing melalui akar permasalahan yang diperoleh pada langkah sebelumnya.

         Dan ketiga, melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) dan daerah (APBD). Untuk mewujudkan transformasi Satuan Pendidikan dalam Merdeka Belajar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

         Pertama, berpihak kepada siswa. Kedua, menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif. Ketiga, mengembangkan budaya refleksi. Keempat, hasil belajar siswa harus terus mengalami peningkatan, terutama dalam kompetensi dasar seperti literasi, numerasi, dan karakter.

Penguatan PBD

         Fokus identifikasi adalah pada nilai rapor yang masih merah dengan melihat dimensi masing-masing variabel yang bernilai rendah. Berlanjut pada tingkat Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan melakukan identifikasi dari rapor pendidikan daerah.    Sama halnya dengan Rapor Pendidikan di tingkat Satuan Pendidikan, Rapor Pendidikan Daerah juga memuat nilai dari variabel literasi, numerasi, karakter dan survey lingkungan. Nilai rapor yang masih merah dapat diidentifikasi melalui dimensi setiap variabel.

         Dikuatkan oleh Anindito Aditomo, Ph.D, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Kemdikbudristek dalam sebuah webinarnya tentang ‘Sosialisasi Rapor Pendidikan dengan fitur Otomasi PBD untuk Perencanaan BOS dan BOP 2023’ bahwa Rapor Pendidikan merupakan alat bantu untuk melakukan refleksi berdasarkan data kualitas hasil belajar literasi numerasi dan karakter dan kualitas lingkungan sekolah sebagai lingkungan belajar.

         Dengan Rapor Pendidikan, kepala sekolah dapat terbantu mengatasi masalah satuan pendidikan. Data Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan mengindikasikan ada masalah pada aspek-aspek tersebut. Dengan begitu permasalahan tersebut bisa menjadi pemantik untuk memahami problemnya secara mendalam dan melakukan perencanaan serta intervensi untuk mengatasi hal tersebut.

         Peluncurkan fitur PBD di Rapor Pendidikan yang berisikan rekomendasi kegiatan perencanaan penggunaan dana BOS 2023 yang disediakan bersifat terbuka, sebagai panduan awal kepala sekolah untuk nantinya bisa mengedit kembali.

         PBD adalah bentuk pemanfaatan data rapor pendidikan sebagai bentuk intervensi satuan maupun dinas pendidikan maupun pemerintah daerah terhadap mutu dan capaian pendidikannya dan bertujuan untuk mencapai peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan. 

         PBD juga merupakan sebuah perubahan kebiasaan untuk mendorong Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan fakta yang merupakan sebuah proses berkelanjutan dan terintegrasi dalam siklus perencanaan pemerintah daerah.

PBD Pilihan Tepat

         Perencanaan Berbasis Data adalah proses yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam siklus perencanaan Pemerintah Daerah. Tahapan langkah perencanaan berbasis data adalah pertama, Analisis Profil Pendidikan. Kedua, Analisis Akar Masalah. Ketiga Perumusan Program dan Kegiatan. Keempat, Memasukkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran. Kelima, Pelaksanaan Kegiatan. Keenam, Monitoring dan Evaluasi.

         Mengutip apa yang disampaikan Plt. Direktur Sekolah Menengah Atas, Dirjen. PAUD Dasmen, Winner Jihad Akbar dalam webinar (7/10/2022) bahwa adanya fitur Otomasi Perencanaan Berbasis Data (PBD) pada Rapor Pendidikan dapat membantu sekolah dalam membuat perencanaan penggunaan dana BOS dan BOP 2023 dan dikuatkan dengan surat edaran bernomor 14349/C/PR.04.01/2022 bahwa sumber pendanaan utama dan terbesar satuan pendidikan untuk melaksanakan proses pembelajaran sebesar Rp 51,6 triliun, anggaran BOP PAUD Rp 4,25 triliun dan anggaran BOP Kesetaraan Rp 1,02 triliun.

         Dari jumlah Rp 56 triliun negara menganggarkan untuk BOS dan BOP. Dengan dasar tersebut sangatlah mubazir jika anggaran yang telah diberikan pemerintah tersebut disia-siakan. Berdasarkan kajian terhadap pembelanjaan dana BOS 2022, kategori penganggaran masih lebih banyak terfokus pada komponen non-kualitas pembelajaran dibandingkan dengan komponen kualitas pembelajaran.

         Dengan begitu, Fitur Otomasi PBD di Rapor Pendidikan sangatlah tepat digunakan untuk perencanaan BOS dan BOP 2023 yang mengarah pada peningkatan kualitas pembelajaran.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img