MALANG POSCO MEDIA– Pemkot Malang didesak periksa pajak restoran semua restoran dan kafe. Sebab diduga manipulasi penerimaan pajak restoran yang belakangan terbongkar masih sebatas pucuk gunung es saja.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mendesak pemerikasaan sistem pelaporan pajak restoran dilakukan secara massif. Tidak hanya sebatas lima restoran dan kafe yang sudah disidak sebelumnya.
“Jangan berhenti di lima restoran saja. Dan ini menarik karena yang melakukan malah restoran yang besar, mereka mapan. Omzetnya setiap hari besar kan. Artinya coba diperiksa itu semua resto yang sama, yang besar-besar,” tegas Trio Agus Purwono saat dihubungi Malang Posco Media, Kamis (13/4).
Trio mengatakan restoran besar perlu kembali diperiksa penerimaan dan pelaporan pajak. Meskipun aktivitas di monitor e-tax sistem di Bapenda tidak mengalami kejanggalan. Dikhawatirkan hal ini bisa dilakukan pengusaha tapi tidak terlalu mencolok.
“Restoran atau kafe yang pelanggannya menengah ke atas, kunjungannya besar itu perlu diusut juga. Ini penting untuk memeriksa semua, agar tidak ada kesan tebang pilih. Bapenda harus lihat benar-benar itu, diperiksa di lapangan diperiksa juga di sistem,” jelas politisi PKS ini.
Trio mendorong agar memasifkan kembali pemasangan alat e-tax pada restoran dan kafe. Agar semakin banyak tempat usaha yang termonitor sistem e-tax.
Menurut catatan Komisi B DPRD Kota Malang, target pajak restoran tahun 2023 Rp 150 miliar. Capaiannya di triwulan pertama sudah mencapai Rp 32 miliar.
“Saya pikir ini sangat bagus apa yang dikerjakan Bapenda, ditambah adanya temuan-temuan restoran soal e-tax. Kami yakin ini akan sangat memaksimalkan dan menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah,” jelas Trio.
Meski begitu, lanjut Trio, pihaknya sempat menerima beberapa usulan dari pihak pengusaha soal pajak restoran. Pengusaha khususnya yang belum besar dengan omzet kecil dan sedang mengeluhkan tentang pajak tersebut.
Pajak restoran sebesar 10 persen masih dianggap sangat berat bagi pengusaha baru dan baru merintis usaha. “Memang di aturan pajak kita kan, omzet Rp 5 juta per bulan saja sudah kena 10 persen pajak restoran. Ada pengusaha yang mengeluhkan itu, katanya terlalu berat. Dan memang soal ini kami masih carikan solusinya juga, apa bisa ada segmentasinya,” ungkap Trio.
Ia pun nantinya akan mempertimbangkan untuk mendiskusikan ini lebih lanjut dengan Bapenda. Agar ada segmentasi berkaitan dengan pajak restoran bagi usaha besar dan menengah. Agar semuanya sama-sama tetap taat pajak sesuai porsinya masing-masing.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE MM mengatakan agar para wajib pajak daerah yang ketahuan melanggar aturan diberi sanksi tanpa ada keringanan sama sekali.
Tujuannya memberikan keadilan bagi lainnya dan efek jera kepada pelanggar. Made menyatakan sanksi tanpa keringanan akan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang jujur dan tertib melaporkan.
Made meyakini ada pelaku usaha yang jujur melaporkan pajak di Kota Malang. Jika ada keringanan, maka akan timbul kecemburuan. Sanksi yang tegas juga diyakininya akan memberikan efek jera sehingga wajib pajak diharapkan tidak melakukan pelanggar lagi di kemudian hari.
“Permohonan keringanan hanya untuk masyarakat terdampak krisis atau Covid-19, tidak semua bisa mendapatkan keringanan. Itu sudah ada aturannya. Menurut saya tidak bisa memberikan keringanan, itu untuk efek jera,” kata Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Sebelumnya memang ada upaya pengelola restoran meminta keringanan. Itu saat diperiksa petugas Bapenda Kota Malang. Ada yang meminta keringanan 15 persen ada pula hendak mengajukan pengajuan keringanan jika tidak sanggup membayar sanksinya. (ica/van)