MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sekitar 10 adegan diperagakan, dalam rekonstruksi pembunuhan di Jalan Bakalankrajan Kota Malang beberapa waktu lalu. Wajah penuh penyesalan, tak sedikit pun terukir senyum, saat lima tersangka memeragakan aksinya di Halaman Depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (4/8).
Lima tersangka yakni S alias Wanto, 44, RK alias Rohman, 26, TS alias Gotri, 41, EP alias Eko, 38, dan YA alias Yoga, 38. Wanto, Rohman dan Yoga adalah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir. Sementara itu, Gotri merupakan warga Jalan Tanjung Perak, Kota Malang, dan Eko warga Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.
Aksi kelima tersangka ini menewaskan seorang bernama Aripin, 42, warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun. Ia tewas saat dalam perawatan petugas medis, dengan posisi masih tertancap belati di badannya, Minggu (25/6) lalu.
Plt. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bahwa rekonstruksi ini untuk memperjelas duduk perkara. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
“Ini untuk menjelaskan setiap peran dari para tersangka. Karena ada tiga pasal yang diterapkan yakni Pasal 338, Pasal 340 dan Pasal 170 KUHP. Dari sinilah nanti akan jelas, masing-masing tersangka ini memenuhi unsur pidana pasal yang mana,” jelas Danang.
Ia menyebutkan bahwa ada 10 gerakan, yang diperagakan dalam rekonstruksi ini. Mulai dari saat pelaku dan korban mabuk, pertengkaran kedua korban, penusukan dan pemukulan, hingga saat korban dievakuasi warga ke RST dr. Soepraoen.
“Jadi dengan adanya rekonstruksi ini jelas, siapa yang melakukan penusukan, penendangan dan pemukulan. Kemudian nanti bisa secara jelas, masing-masing tersangka dikenakan pasal atas perbuatan pidana sesuai unsur-unsur yang dipenuhi,” tandasnya.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) lima tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan berbagai upaya hukum yang ada. Salah satunya, dengan mengarahkan agar perkara ini dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
“Kami berusaha semaksimal mungkin, untuk klien saya ini bisa mendapatkan jeratan hukum yang paling adil dan ringan,” bebernya. Guntur mengatakan, tidak ada temuan baru dari rekonstruksi tersebut. Secara garis besar selurug adegan yang diperagakan, memang telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (rex/mar)