.
Friday, December 13, 2024

Perketat Prosedur dan Pengawasan Rumah Kontrakan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Saat aparat kepolisian sedang sibuk dengan pemberantasan kasus judi online. Saat masyarakat juga resah dan gelisah dengan maraknya judi online. Termasuk di Malang Raya. Tak diduga sama sekali, pabrik besar dan laboratorium narkoba justru dibongkar Bareskrim Mabes Polri di Kota Malang, tepatnya di Jalan Bukit Barisan No 2 Kota Malang, Selasa (2/7) lalu.

Tentu dibongkarnya pabrik narkoba yang menggunakan rumah kontrakan yang disewa pelaku dengan alasan untuk kantor event organizer ini mengejutkan semua pihak. Bukan hanya masyarakat di Malang Raya saja, aparat kepolisian di Malang Raya pun pasti terkejut. Forkompimda di Kota Malang pun pasti terhenyak dan merasa kecolongan adanya pabrik narkoba di kota pendidikan ini.

Apalagi dari penggerebekan itu, polisi tidak hanya berhasil mengamankan lima pelaku yang masih muda-muda. Usianya pun masih 21-28 tahun. Tapi juga mengamankan barang bukti narkoba dan bahan-bahan yang akan dijadikan narkoba yang jumlahnya bikin geleng-geleng.

Di antaranya ekstasi dan Sanax sekitar 50 ribu butir, ganja gorilla sekitar 1,2 ton dan bahan baku pembuatan pil. Bahan yang dijadikan barang bukti bila dibuat narkoba bisa mencapai 2,1 juta pil ekstasi. Kalau ditotal dalam rupiah, semua senilai 140 an miliar.

Tentu ini bukan pabrik narkoba biasa. Apalagi di dalam pabrik juga ditemukan semacam laboratorium dengan sebuah TV yang digunakan untuk memandu peracik dalam membuat beragam jenis narkoba. Pemandunya warga negara asing.

Terbongkarkan pabrik narkoba di Malang ini menjadi warning semua stakeholder terkait, khususnya soal adanya orang luar Malang yang mengontrak rumah. Kalau selama ini, prosedur kontrak rumah relatif longgar, termasuk pengawasannya, dengan adanya kasus pabrik narkoba ini, prosedur dan pengawasan rumah kontrakan harus diperbarui.

Aparat kepolisian bisa bekerjasama dengan aparat kelurahan hingga jajaran RT/RW untuk memperketat adanya orang baru. Termasuk sosialisasi aturan kontrak/ kos bagi pemilik kos dan kontrakan agar lebih ketat dan waspada terhadap orang yang mengontrak rumah. Jangan sampai karena harga sudah cocok, selanjutnya rumah dibiarkan tanpa pengawasan apapun. Apalagi pemiliknya tidak tinggal di Kota Malang.

Buron teroris Dr Azhari sukses disergap Densus 88 di rumah kontrakan di Kota Batu pada 2005. Kini pabrik besar narkoba dibongkar Bareskrim Mabes Polri di rumah kontrakan di Kota Malang. Maka jangan ada lagi rumah kontrakan di Malang Raya yang dijadikan tempat sindikat kejahatan.(*)   

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img