spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

PHRI Dukung Judicial Review ke MK Terkait Kenaikan PBJT

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu mendukung pernyataan PHRI pusat yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketetapan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal itu disampaikan oleh Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi.

“Sesuai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memang sudah menetapkan kenaikan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen untuk hiburan khusus yang masuk sebagai objek PBJT seperti karaoke, spa hingga night club,” ujar Sujud kepada Malang Posco Media.

- Advertisement -

Kenaikan PBJT tersebut tentunya telah memunculkan kekhawatiran dari para pelaku usaha, termasuk di Kota Batu. Mengingat sektor hiburan merupakan penunjang pariwisata. Meskipun diketahui bahwa pajak tersebut dibebankan kepada masyarakat.

“Namun mengacu aturan UU antara pusat dan daerah disebutkan bahwa pajak hiburan maksimal 10 persen. Artinya Pemerintah maksimal boleh menarik pajak maksimal 10 persen. Sehingga fasilitas karaoke, spa hingga night club yang ada di dalam hotel masih mengikuti pajak hiburan 10 persen,” bebernya.

Sedangkan untuk tempat karaoke, spa hingga night club yang berada di luar hotel sesuai UU dikenakan PBJT minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Kota Batu menerapkan PBJT minimal 40 persen.

“Memang secara internal fasilitas seperti karaoke hingga spa yang masuk dalam hotel tidak terdampak. Cuman dengan kenaikan PBJT tersebut PHRI harus punya kepekaan dengan asosiasi lain seperti Asosiasi Spa Indonesia (ASPI). Karena kami menilai ada konektivitas antara hotel (PHRI.red) dengan spa (ASPI.red),” tandasnya. (eri/jon)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img