.
Sunday, December 15, 2024

Pinjam Motor, Malah Dijual

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Mulai berhati – hatilah dengan orang yang baru dikenal. Belum lama ini Polsek Singosari mengamankan seorang pelaku penipuan atau penggelapan kendaraan dengan modus pinjam sepeda motor. Pelaku diamankan usai dilaporkan membawa lari sepeda motor milik korbannya, Mahfud, 24, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tersangka diketahui bernama Wahyu, 33, warga Desa Blayu, Kecamatan Wajak. “Dia dibekuk anggota Polsek Singosari, Kamis (13/10),” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. Dia menjelaskan, berawal ketika korban sedang mencari informasi lowongan pekerjaan. Setelah beberapa kali melihat-lihat dan bertanya di laman Facebook, ada seseorang yang mengaku bisa memberikan pekerjaan.

Mahfud ditawari sebagai karyawan di salah satu perusahaan distributor air minum di Malang. Merasa tertarik, korban kemudian bertukar nomor telepon dengan pelaku dan janjian untuk bertemu. Mengendarai motor Honda Scoopy miliknya, kirban menuju tempat kos Wahyu di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Sabtu (8/10) lalu.

“Setelah keduanya bertemu, mereka membahas tentang pekerjaan yang dijanjikan kepada korban. Tak lama kemudian, tersangka meminjam sepeda motor korban. Alasannya untuk membeli makanan. Namun setelah ditunggu beberapa jam, tersangka tak kunjung kembali dan tidak bisa dihubungi. Dia lalu melapor ke Mapolsek Singosari,” urai Taufik.

Setelah mendapat laporan, anggota unit reskrim Polsek Singosari melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Wahyu. “Anggota di lapangan berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung diamankan saat itu juga, ketika dia melintas di Jalan Kendedes, Candirenggo, Singosari, Kamis (13/10) pagi,” tambah perwira Polri tersebut.  

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah ponsel yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan dan uang tunai sejumlah Rp 277 ribu, sisa dari hasil penjualan sepeda motor Honda Scoppy milik korban. “Uangnya habis digunakan untuk bersenang – senang. Sisanya hanya tinggal Rp 277 ribu,” terang Taufik lagi.

Kini, Wahyu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan ditahan di sel Mapolsek Singosari. Penyidik mengenakan Pasal 378 sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun mendekam di balik jeruji. “Sampai saat ini, dia masih diperiksa secara intensif,” pungkas dia. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img