MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Uluran tangan bantuan Pemkot Malang untuk adik DN, korban penganiayaan keluarganya akan semakin kuat. Hal itu terungkap dari rencana Pj Walikota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M, yang akan meninjau langsung kondisi DN di RSSA Malang.
Wahyu turut merasa prihatin atas apa yang dialami oleh DN. Ia bersama sang istri akan segera menjenguk anak korban DN, untuk mengetahui langsung kondisinya.
“Pemerintah hadir untuk melihat sejauh mana yang dialami oleh korban. Kami akan datang ke sana (RSSA Malang) untuk menjenguk. Saya akan datang ke sana dengan istri saya juga,” jelasnya.
Pemkot Malang hadir saat ini melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial P3AP2KB. Untuk Dinkes Kota Malang, akan menanggung proses pengobatan DN selama di rumah sakit, hingga pulih nanti.
“Kondisinya (korban anak DN, red) sekarang masih di rumah sakit. Saya minta kepada Kadinkes untuk bisa melakukan back-up kesehatan korban, sampai dengan penyembuhan dan bisa beraktivitas kembali,” terang Wahyu.
Dirinya akan mengulik dan akan mengurai permasalahan yang dialami DN.
“Nanti masalahnya seperti apa, setelah kami jenguk kami akan mencoba mencari dan menyelesaikan masalahnya satu persatu,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DN merupakan korban penyiksaan dari ayah kandungnya dan empat keluarga tirinya. Akibatnya, Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Aksi itu terbongkar oleh warga setempat, Senin (9/10) dan lima orang tersangka diamankan tepat keesokan harinya.
Kelimanya adalah JA, usia 37 tahun yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN, 42 tahun, lalu kakak tiri korban PA,21 tahun, nenek tiri korban inisial MS, 65 tahun, dan paman tiri korban inisial SM, 43, tahun.
Aksi sadis yang dilakukan JA beserta keluarganya, dilakukan selama lebih kurang enam bulan. DN dikurung dan disiksa di rumah tersangka yang berada di wilayah Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Akibat penganiayaan yang dialami DN, beberapa luka parah membekas di tubuhnya. Seperti retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya. Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. DN juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan, hingga kekurangan gizi dan mengalami busung lapar.
Lima orang tersangka dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. (rex/jon)