.
spot_img
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Polisi Bekuk Rampok Modus COD

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANGTim gabungan Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Satreskrim Polres Malang membekuk ZA atau Zainal, 25, warga Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Ia merupakan perampok dengan modus membeli HP dengan sistem COD atau pembayaran di tempat.

Kamis (24/10), Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan, tersangka yang diamankan tersebut, tidak beraksi sendirian. Namun bersama pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran. Penangkapan Zainal sendiri, berdasar laporan korban DP, 21, asal Kabupaten Lumajang.

- Advertisement -

Korban yang merupakan sales konter HP di wilayahKabupaten Malang dirampok, 29 Agustus 2024 lalu. “Saat itu, DP menerima pesan dari tersangka yang memesan dua ponsel merek Infinix Note 40s dengan pembayaran sistem COD. Korban sepakat untuk mengantarkan pesanan ke lokasi yang diberikan tersangka,” terangnya.

Keduanya kemudian bertemu di salah satu kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. “Setelah menunjukkan ponsel yang dipesan, tersangka mengajak korban menuju rumahnya, dengan alasan untuk menyelesaikan pembayaran,” tambah Dadang. Namun, di tengah perjalanan, DP dihadang pelaku lain yang telah membuntuti.

Tersangka dan temannya, membekap korban dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak. Dalam kondisi terancam, lanjut Dadang, korban terpaksa menyerahkan barang-barang termasuk tas selempang yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, dan dua ponsel Infinix yang dipesan para tersangka ini.

“Para tersangka kemudian melarikan diri setelah membuang kunci motor korban. Berkat bantuan warga, korban mendatangi Polsek Tumpang untuk melaporkan peristiwa perampokan yang dialaminya,” jelas perwira Polri yang menyandang tiga balok di pundaknya ini. ‘Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta.

Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang yang melakukan penyelidikan, menangkap pelaku, Zainal di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Tumpang, Selasa (22/10). Tersangka juga mengaku telah melakukan perampokan tersebut. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengincar korban melalui marketplace sosial media.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama di tempat yang tidak ramai demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. Khusus tersangka masih dalam pemeriksaan, apakah dia melakukan perbuatan ini di tempat lain,” tandas Dadang kepada wartawan. (den/mar)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img