Home Malang Posco Media ID Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Malang

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Malang

0
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Malang
SATU JARINGAN: Waka Polresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto didampingi Waka Satreskoba AKP Anton Widodo merislis empat pengedar ganja kering yang diamankan bersama barang buktinya, Rabu (9/3) kemarin. (MPM-IPUNK PURWANTO)

Amankan Empat Orang, Sita 3,5 Kilogram Daun Ganja Kering

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja kering. Empat orang pelakunya berhasil ditangkap. Rabu (9/3) kemarin, kasusnya dibebek Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto kepada media.

Keempat budak ganja yang ditangkap adalah SH alias Hariadi, 45, warga Desa Parangargo Kecamatan Wagir. DY alias Diyo, 31 dan FR alias Ferry, 38, keduanya warga Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru. Dan, MD alias Meda, 27, warga Desa Sumbersekar Kecamatan Dau.

“Mereka berempat ini kami amankan secara terpisah. Kali pertama yang kami tangkap adalah tersangka SH (Hariadi),” ujar Deny Heryanto.

Dikatakannya, SH alias Hariadi ditangkap karena memiliki 21 gram ganja, pada (1/3) lalu. Penangkapannya setelah polisi mendapat informasi bahwa SH alias Hariadi mengedarkan ganja. Dari pengakuannya saat dibekuk, SD mengatakan mendapat barang haram itu dari DY alias Diyo.

Akhirnya hari itu juga polisi mengembangkan kasusnya.Diyo dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Ketika diperiksa, ia mengaku mendapat dari AD yang kini masih diburu. “Pengakuannya barang dikirim daro Solo. Kemudian diambil di sebuah garasi PO di Kota Malang,” tuturnya.
Dari Diyo polisi kembali mengembangkan kasunya. Kali ini yang ditangkap adalah FR alias Ferry. Pria berusia 38 tahun ini diamankan, karena sebelumnya mendapat pasokan (membeli, red) ganja dari Diyo.

“Dari tangan tersangka FR kami mengamankan satu satu boks plastik warna coklat berisi dua bungkus lakban berwarna coklat dan empat bungkus sabu. Kami juga mengamankan satu tas oranye berisi lima plastik berisi ganja dan satu timbangan digital. Total ganja yang kami amankan seberat 3,5 kilogram,” bebernya.

Selain ‘bernyanyi’ menyebut nama FR yang membeli ganja kepadanya, Diyo menyampaikan kalau MD alias Meda juga ikut membeli. Akhirnya polisi mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap Meda. Sehingga total ada empat orang yang dibekuk.

“Atas perbuatannya itu, mereka berempat dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(rex/agp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here