.
Sunday, December 15, 2024

Polisi Larang Berkendara Sepeda Listrik di Jalan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Awas! Meskipun memakai helm dan alat berkendara lainnya, mengemudikan sepeda listrik di jalan raya tetap tidak diperbolehkan. Pasalnya, sepeda listrik ini memang bukan peruntukannya di jalan raya yang memikiki kubikasi tidak setara dengan kendaraan bermotor lainnya.

Sepeda listrik ini bukan sepeda motor listrik, karena banyak perbedaan yang harus diketahui. Kendati sama-sama digerakkan dengan tenaga listrik dari baterai, namun ada beberapa yang membedakan. Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim menegaskan, bahwa sepeda listrik bukanlah sepeda motor listrik.

“Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek, terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Selain itu, sepeda listrik ini hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara untuk sepeda motor listrik, lampu lebih banyak, termasuk lampu rem hingga lampu sein,” terangnya.

Dipaparkannya, kawasan yang boleh digunakan hanya seputar permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan (car free day) hingga kawasan wisata. Menandai perbedaan keduanya, sepeda listrik tidak dilengkapi dengan nomor polisi. Sementara, sepeda motor listrik wajib melengkapi dengan surat-surat, hingga nomor polisi.

“Kami kembali mengimbau masyarakat, untuk di kemudian hari tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Karena membahayakan pengendara itu sendiri, dan pengguna jalan lainnya, meskipun mengenakan helm berstandar sekalipun,” pungkasnya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img