.
Saturday, December 14, 2024

Laka Klemuk

Polisi Tetapkan Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polisi telah menetapkan tersangka atas kejadian kecelakaan maut di Jalur Klemuk yang menewaskan tiga orang pada Selasa (16/5) lalu. Dalam kejadian itu, truk yang mengangkut sapi itu mengalami rem blong, hanya saja jalur itu tidak diperuntukkan untuk kendaraan berat.

Kasatlantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati membenarkan bahwa pengemudi truk ditetapkan menjadi tersangka. Supir itu bernama Nasrullah, 25, warga Kabupaten Kediri terbukti lalai dan melanggar aturan melintas di Jalur Klemuk. “Iya, unsur-unsur kelalaiannya terbukti, sebab itu dis sudah ditetapkan sebagai tersangka,’” ungkap Lya kemarin.

Menurut Lya, supir dalam hal ini tidak menguasai medan karena tidak mengetahui kondisi jalur bahkan hingga larangan melintas untuk kendaraan berat. Diketahui juga truk yang dikemudikannya juga hasil pinjaman dengan muatan sapi.

Akibat insiden itu, tersangka akan dijerat Pasal 310 ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 dimana pengendara yang lalai berkendara hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 12 juta.

Saat ini, pihaknya tengah melengkapi pemberkasan perkara. Jika sudah lengkap, maka akan diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk kemudian berlanjut ke tahap persidangan.

Seperti diketahui, dalam kejadian tersebut, total ada 3 orang tewas dan 5 orang luka berat akibat kecelakaan itu. Kecelakaan terjadi diduga kuat akibat rem blong yang dialami kendaraan truk muatan sapi bernopol AG 9915 VI yang dikemudikan Nasrullah (25), warga Kediri, Jawa Timur bersama dua rekannya Imam Maki (35) dan Anggi Diska (22). (eri/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img