Malang Posco Media – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan penyelidikan terkait dugaan peristiwa perundungan yang dilakukan oleh pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Sukun Kota Malang.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mendapatkan informasi awal dari video perundungan yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) milik warga dan tersebar di media sosial.
“Kami mendapatkan informasi kejadian tersebut, dan sudah kami koordinasikan dengan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,” kata Yudi, Sabtu (2/3).
Sebagai informasi, beredar video rekaman CCTV di media sosial yang menunjukkan dugaan aksi perundungan terhadap salah satu pelajar yang dilakukan oleh pelajar lainnya. Dalam rekaman video itu, pelajar tersebut masih mengenakan seragam pramuka berwarna cokelat.
Pada mulanya sekelompok pelajar tersebut berjalan di sebuah kawasan perumahan yang berada di Jalan Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.
Salah satu anak dari dari kelompok tersebut, kemudian menunjuk-nunjuk korban, dan tidak berselang lama menendang bagian tubuh korban. Akibat ditendang oleh pelaku tersebut, korban tersungkur, namun pelaku masih melakukan pemukulan terhadap korban.
Sementara sejumlah rekan lain yang ada di lokasi kejadian tersebut, tidak berusaha untuk melerai dan mendiamkan aksi pemukulan tersebut. Berdasarkan informasi, korban berinisial A sementara terduga pelaku berinisial N, dan sama-sama merupakan salah satu murid SMP berusia 14 tahun.
Yudi menjelaskan, informasi berupa rekaman video yang beredar di media sosial tersebut juga dikoordinasikan dengan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukun, karena peristiwa perundungan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Selanjutnya kami mengambil langkah untuk melaksanakan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/3) kurang lebih pukul 11.00 WIB,” katanya.
Sejauh ini, Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam peristiwa tersebut. Dikarenakan pelaku dan korban masih di bawah umur, maka penanganan akan dilakukan sepenuhnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. (ntr/bua)