.
Sunday, December 15, 2024

Polsek Turen Sikat Pengedar Sabu Dampit

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Yudi Irawan, 38, asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Turen. Dia harus berurusan dengan hukum karena namanya masuk dalam daftar target operasi polisi. Yudi pun ditangkap anggota Polsek Turen saat mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu (8/3).


“Dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang tertangkap, nama tersangka disebut sebagai pengedarnya,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, kemarin. Yudi sendiri, dijelaskan dia, dibekuk saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Asembagus, Kecamatan Dampit, Rabu (8/3) dini hari.

sabu milik tersangka yang diamankan. (MPM – POLRES MALANG)


Saat digeledah, pria yang sempat berprofesi sebagai petani itu, ditemukan paket narkotika jenis sabu. “Barang bukti satu paket sabu seberat 0,28 gram itu dibungkus plastik klip bening di saku celana tersangka,” ujar Taufik, sapaannya. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti ponsel yang berisi pesan transaksi dan sedotan bekas pakai sabu.


“Barang-barang itu ditemukan dalam saku jaket yang dikenakan tersangka. Seluruh barang bukti yang diakui kepemilikan oleh pelaku kemudian dibawa ke Polsek Turen untuk proses penyidikan,” tambahnya. Dari pemeriksaan sementara, Yudi mengaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu di Kabupaten Malang sejak lima bulan yang lalu.


Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dia juga bertransaksi di wilayah perbatasan dengan berbagai cara, salah satunya dengan sistem ranjau. Dari hasil dari penjualan narkoba itu, pelaku mengambil keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap poket yang dijualnya.


Terkadang Yudi juga mencicipi sedikit sabu yang akan dijual. “Modus yang digunakan masih cara lama, yakni dengan sistem ranjau yang tidak pernah bertemu satu sama lain,” ujarnya. Dia dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img