MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polsekta Lowokwaru menepis dugaan imtervensi keterangan saksi kasus dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero, N 99 D. Kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh M. Dodik alias Ambon, 38, warga Jalan Gadang Kota Malang itu, mulai masuk perburuan teterhadap terlapor.
Polisi sedang menggencarkan penyelidikan dan pengejaran terhadap terlapor, yakni Chusnul Arrosyid alias R, 35, warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis. Mobil tersebut sebelumnya dijaminkan melalui gadai kepada Ribut Effendi, 33, warga Jalan Batubara Kota Malang yang sempat diperiksa penyidik sebelumnya.
Upaya tersebut disampaikan Kapolsekta Lowokwaru, AKP Anton Widodo, Sabtu (16/12). “Saat ini, kami masih berupaya melakukan penangkapan terhadap R. Untuk saat ini, barang bukti yang telah kami amankan adalah BPKB dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (16/12) lalu.
Anton, sapaannya menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan sesuai prosedur. “Tidak ada intimidasi saat pemeriksaan kepada saksi Ribut Efendi. Karena penyidik memegang azas praduga tak bersalah. Kami melaksanakan sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan,” jelas perwira Polri ini.
Dia menjelaskan, sejatinya mobil Pajero ini dimiliki seseorang bernama Afifudin. Mobil itu dibelinya tahun 2019, dan di bulan Juli 2023, Afifudin memasrahkan mobil Pajero ke Ambon untuk dikelola dengan cara direntalkan. “Lalu, mobil yang disewa R, digadaikan kepada saksi Ribut Efendi,” ungkapnya.
Inilah, lanjutnya, asal muasal laporan Ambon ke Polsekta Lowokwaru, 1 Desember 2023 lalu. Atas laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun pemilik kendaraan. “Pemilik kendaraan dan pelapor mengatakan, mobil Pajero tersebut sesuai GPS berada di sebuah bengkel di wilayah Genengan, Kecamatan Pakisaji,” bebernya.
Karena dikhawatirkan mobil tersebut berpindah tangan dan tempat, petugas Polsekta Lowokwaru segera mendatangi lokasi bengkel. “Petugas langsung melakukan penyitaan mobil Pajero tersebut, saat berada di bengkel. Pemilik bengkel juga sudah kami minta keterangan,” jelasnya.
Kemudian malam harinya, Ribut Efendi datang ke Polsekta Lowokwaru.Meski posisi terakhir mobil tersebut berada di penguasaan Ribut Efendi, namun pihaknya tetap mengedepankan hati nurani. “Dan yang bersangkutan saya minta keterangan sebagai saksi,” imbuh Anton.
Saat disinggung terkait uang milik Ribut Efendi sebesar Rp 220 juta, yang digunakan untuk membayar gadai mobil Mitsubishi Pajero tersebut. Mantan Wakasatresnarkoba Polresta Malang Kota itu, hanya menjawab singkat.
“Jadi, yang dilaporkan oleh Ambon adalah penggelapan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero. Sehingga, objek hukumnya adalah mobil Pajero tersebut dengan terlapor berinisial R. Terkait kasus keperdataan uang Rp 220 juta itu, hubungannya antara Ribut Efendi dengan R,” pungkasnya. (rex/mar)