MALANG POSCO MEDIA, MALANG – PPK Kecamatan Sukun telah melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara rata-rata mencapai 15 TPS di setiap kelurahan hingga, Sabtu (17/2) siang. Di tingkat kecamatan ini, PPK Kecamatan Sukun optimis rekapitulasi suara terselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan KPU Kota Malang hingga 22 Februari mendatang.
Ketua PPK Kecamatan Sukun, Mualimin mengatakan terdapat empat panel rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Setiap panel dipimpin oleh petugas PPK dan dibantu oleh PPS serta sekretariat. Sejak hari pertama rekapitulasi dilakukan sampai pukul 24:00 WIB.
“Dan hingga hari ini (Sabtu) hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap kelurahan rata-rata mencapai 15 TPS sudah dilakukan dan terus berlanjut hingga pukul 24:00 WIB,” papar Mualimin.
Terdapat 573 TPS dengan jumlah total kotak suara 2.865. Sirekap di PPK Kecamatan Sukun, lanjut Mualimin, sudah berjalan dengan baik. Hanya saja, kata pria asal Klayatan ini kurang pencahayaan sehingga angka-angka di Sirekap itu kurang terbaca. Kemudian dikoreksi untuk pencahayaan agar lebih terang.
“Tapi tidak ada pengaruh dalam rekapitulasi penghitungan suara. Karena tetap kami mengacu pada C hasil atau Plano. C hasil ini disandingkan dengan Sirekap,” sambungnya.
Dilanjutkan Mualimin, beberapa saksi menginginkan untuk rekapitulasi perolehan suara di tingkat kota. Namun, PPK Kecamatan Sukun tetap mengacu pada PKPU Nomor 5 tahun 2024, dimulai dari pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, kemudian disusul oleh pemilihan DPR RI, DPD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kami optimis sesuai dengan waktu yang ditargetkan KPU Kota Malang,” pungkasnya sembari mengatakan, sejauh ini kondisi petugas rekapitulasi penghitungan suara masih dalam kondisi baik. (den/jon)