MALANG POSCO MEDIA – Pelayanan publik dikatakan sempurna bila di dalamnya menyediakan pelayanan khusus. Pelayanan publik merupakan hak bagi semua warga negara dari kalangan manapun. Termasuk anggota masyarakat tertentu seperti kelompok rentan. Mereka adalah penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak- anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Pelayanan terhadap mereka inilah yang merupakan pelayanan khusus.
Akses layanan kepada mereka harus dipermudah. Caranya yakni dengan menyediakan sarana dan fasilitas khusus untuk mereka. Misalnya penyediaan ram, jalur pemandu, guiding block, kursi roda atau kruk, pegangan rambatan, tombol lift timbul (braille) dan suara, ruang tunggu prioritas, toilet khusus, ruang khusus anak dan ibu menyusui hingga parkir khusus.
Selain sarana dan fasilitas khusus, pelayanan bagi kelompok rentan juga diberikan dengan perlakuan khusus. Seperti difungsikannya loket pelayanan prioritas bagi pengguna berkebutuhan khusus.
Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 1) Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakukan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2) Sarana, prasarana dan/ atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakukan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
1 Juli 2023 lalu, tepat HUT ke 77 Bhayangkara, tim Malang Posco Media berkesempatan melihat langsung pelayanan terpadu di Polresta Malang Kota. Dalam pelayanan terpadu itu, termasuk pelayanan khusus untuk masyarakat rentan. Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto juga menegaskan bahwa pelayanan adalah kewajiban utama yang harus diprioritaskan kepada masyarakat. Terobosan ini dilakukan untuk semakin memanjakan masyarakat rentan. Ini juga menjadi prioritas semakin memutakhirkan layanan di bawah Polresta Malang Kota.
Apa yang dilakukan Polresta Malang layak ditiru oleh instansi-instansi pemerintahan lainnya. Bahwa di era serba digital ini, tak ada alasan lagi, ada instansi atau lembaga yang tak ramah dengan masyarakat rentan, seperti yang disebut dalam UU di atas. Bahwa fasilitas itu bukan hanya wajib ada, tapi juga wajib diwujudkan dalam bentuk fasilitas dan pelayanan yang prioritas.
Terutama instansi-instansi pemerintahan yang menggunakan anggaran negara. Maka fasilitas pelayanan publik yang khusus ini sudah wajib ada. Tak boleh diabaikan dan disepelekan. Mengabaikan fasilitas pelayanan khusus berarti melanggar UU dan bisa dipersoalkan di depan hukum.
Sudah saatnya hak-hak masyarakat rentan jadi perhatian serius semua pihak. Termasuk pihak swasta. Ke depan, bila hak-hak masyarakat rentan ini dipenuhi maka tak ada lagi diskriminasi pelayanan publik di negeri ini. Mari kita dukung pelayanan khusus menjadi prioritas di semua lembaga dan instansi.(*)