spot_img
Thursday, May 2, 2024
spot_img

PRT Curi BPKB, Jaminkan Utang Koperasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kota Malang, kembali berulah. Kali ini, Zuliawati, 28, warga Jalan Permadi Kota Malang diringkus Unit Reskrim Polsekta Blimbing. Dia diketahui mencuri BPKB motor milik majikannya,  NS, 43, warga Perum Sulfat Garden Kota Malang.

Yang menarik, BPKB motor Honda Beat, N 5836 AAV yang dicurinya, digunakan sebagai jaminan utang ke salah satu koperasi di Malang. Kapolsekta Blimbing, Kompol Octa Panjaitan menjelaskan, pelaku melakukan pencurian BPKB motor tersebut, 28 September 2023 lalu.

“Saat itu, tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban dan berhasil menemukan BPKB sepeda motor. Tersangka kemudian membawa dokumen BPKB motor milik korban ke kampung halamannya dulu di Jabung,” ujarnya. Di tempat tersebut, Zuliawati menemui DI, mantan kekasihnya.

Wanita ini meminta tolong untuk dicarikan pinjaman uang sebesar Rp 4 juta dengan jaminan  BPKB milik korban. DI, lanjut Octa, menerima BPKB motor itu untuk diserahkan kepada ST, saudaranya. “ST membawa dan menjaminkan BPKB tersebut ke KSP di Singosari dan berhasil mencairkan dana pinjaman sebesar Rp 4 juta,” ungkapnya.

Uang itu, lantas diserahkan kepada tersangka. Kejahatan ini terbongkar, saat seorang pegawai KSP di Singosari mendatangi rumah NS, Jumat (23/2) untuk menanyakan angsuran pinjaman uang dengan jaminan BPKB motor miliknya. “Korban menyadari ada yang aneh. Dia melihat BPKB motornya sudah tidak ada di lemari,” ujar dia.

Korban menyadari bila BPKB motornya dicuri dan sudah dijaminkan tersangka. NS langsung membuat laporan pencurian ke Polsekta Blimbing. “Saat itu, tersangka sudah bukan PRT di rumah korban. Dari hasil pengejaran, Selasa (16/4) siang, pelaku berhasil kami tangkap di daerah Karangploso,” jelas Octa. Ketika diperiksa, Zuliawati mengakui perbuatan yang dilakukannya. Ia mengatakan uang Rp 4 juta hasil jaminan BPKB, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. “Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, kami titipkan di sel Polresta Malang Kota,” tandasnya. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img