.
Sunday, December 15, 2024

Pungli Itu Korupsi, Kejahatan Luar Biasa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Banyak yang ditangkap, baik yang dilaporkan maupun terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), tindak pidana korupsi masih terus berlangsung. Semakin ditangkap seperti semakin merajalela tindakan korupsinya. Ditangkapnya oknum pegawai kontrak di Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Malang adalah tamparan bagi Bupati Malang dan jajaran pejabatnya.

Betapa tidak, tindakan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai tersebut tak hanya melanggar hukum tapi juga mencoreng citra dan nama baik Pemkab Malang di masyarakat. Apalagi oknum tersebut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melayani masyarakat dalam pengurusan KTP.

Secara tidak langsung ada bukti nyata pungutan liar sebesar Rp 150 ribu untuk pengurusan kilat KTP di lingkungan dinas terkait. Satgas Saber Pungli Polres Malang juga menangkap seorang calo KTP di Lawang sebelum melakukan OTT oknum pegawai di Dispendukcapil Kabupaten Malang.

Belum diketahui secara pasti, apakah tindakan pungli yang dilakukan oknum ini teroganisir apa dilakukan sendirian. Ini menjadi tugas Saber Pungli untuk menyapu bersih jaringan dan modus pungutan liar KTP ini. Bahkan bisa dikembangkan pada pengurusan-pengurusan lainnya. Karena ditemukannya pungutan liar dalam satu kasus, maka patut dicurigai dugaan adanya pungutan liar lainnya dalam pengurusan jasa lainnya.

Termasuk sudah berapa lama beroperasi oknum dan calo KTP ini? Benarkan mereka baru satu bulan? Berapa jumlah korban yang sudah menjadi target pungutan liar dan berapa total kerugian negara akibat tindakan pungli ini. Dan yang tak kalah penting, pengembangan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam pungli.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 pasal 2, tugas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junco UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Masyarakat memang butuh pelayanan cepat. Namun pelayanan cepat jangan sampai menyulut tindakan pungli, apapun jenisnya. Masyarakat butuhnya dilayani bukan justru dipungli.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img