.
Thursday, December 12, 2024

Ramadan Larang Petasan, Bolehkan Warung Buka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Bupati Malang, HM Sanusi menegaskan larangan adanya petasan di bulan suci Ramadan. Ketegasan itu disampaikannya saat memimpin Subuh Keliling di Masjid Besar Sunan Apel, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari. “Tidak hanya saat Ramadan, tapi sebelum dan sesudah ramadan juga tidak boleh ada petasan,” katanya.

Kepada para jamaah Masjid Besar Sunan Apel, Sanusi mengatakan peristiwa ledakan dahsyat akibat petasan di Dusun Pulosari, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Sabtu (11/3) lalu menjadi pukulan berat. Karena petasan yang menjadi sebab utama ledakan itu tidak hanya merusak rumah warga. Tapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Peristiwa di ledakan petasan di Kasembon harus dijadikan pelajaran berharga. Jangan lagi ada kejadian yang sama. Terutama di wilayah Kabupaten Malang. Jika masih ada yang bandel membuat atau menjual, maka berhadapan dengan proses hukum polisi,” tegasnya. Sanusi juga mengatakan, warung-warung tetap diperbolehkan buka di siang hari.

Dia mengatakan tidak memberikan larangan untuk para pengelola warung. “Hanya saja, demi menghormati warga yang sedang berpuasa, para pengelola wajib menyediakan tabir atau kain penutup. Tidak semuanya berpuasa. Mereka yang non muslim juga makan. Boleh dilayani asal tidak terlihat dari luar,” tambahnya.

Sementara itu, kegiatan Subuh Keliling di Masjid Besar Sunan Apel, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari dimanfaatkan Sanusi dengan menyerahkan Akta Ikrar Wakaf Musholla Ar Rahmah, Piagam Masjid Sunan Ampel, Piagam Musala Nur Huda, Piagam Musala Al Amin dan Seragam Banser. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img