.
Friday, December 13, 2024

Ribuan Miras Disita Satpol PP dan Bea Cukai

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Ribuan minuman alkohol alias miras, produk luar dan dalam negeri disita dalam operasi gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya (KPP BCTM) Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Selasa (24/1) malam. Operasi gabungan itu turut melibatkan unsur Bapenda Kota Malang, Polresta, Kodim 0833 Kota Malang, dan Denpom V/3 Malang.

Pejabat Fungsional Ahli Pertama Seksi Intelijen dan Penindakan KPP BCTM, Andi Budiyanto menjelaskan, operasi digelar sebagai bentuk pengawasan peredaran minuman alkohol di wilayah Kota Malang, sesuai dengan UU cukai no 39 tahun 2007. Ada empat lokasi yang menjadi sasaran petugas gabungan. Dimulai sekitar pukul 21:00 dan berakhir Rabu (25/1) dini hari pukul 01.00. “Minuman alkohol kita temukan di dua titik. Mereka menjual tanpa izin,” ungkapnya, Rabu (25/1).

Kedua titik lokasi itu, Kabukico, tempat hiburan di Jalan Welirang, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen. Di sini sebanyak 251 botol miras disita. Kedua, di salah satu rumah kos sekitar Jalan Celaket, sekitar 1,090 ribu botol disita. Ribuan miras ini terdiri dari, golongan B dengan kadar alkohol 5 – 20 persen dan golongan C dengan kadar 20 persen ke atas. “Bea Cukai hanya menyita minuman alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A, disita oleh Satpol PP,” imbuhnya sembari mengatakan kadar alkohol golongan A di bawah 5 persen.

Kabid ketentraman dan ketertiban umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan, operasi digelar setelah menerima laporan dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kota Malang dan pengaduan dari masyarakat, baik melalui surat maupun media sosial. Pihaknya menyita belasan miras golongan A di lokasi pertama, itu di salah satu kafe di kawasan Heritage Kayutangan. “Perizinannya masih tahap verifikasi. Tapi pemilik usaha sudah menjual,” jelasnya, di sela-sela gelar operasi.

Rahmat menjelaskan, berdasarkan UU nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Alkohol. Bagi pemilik usaha yang menjual miras harus mendapat perizinan dari PTSP Kota Malang. Apabila tidak ada izin, pihak Satpol PP berhak mengamankan miras tersebut. “Hingga bulan Ramadan nanti, kami akan terus menggelar operasi miras, agar masyarakat taat aturan dan perizinan, guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum, terutama untuk usaha yang menimbulkan gangguan,” tandasnya.

Satu lokasi lagi yaitu, kafe dengan nama I.U the Resto, di Jalan Merbabu, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen. Namun di sini tidak ditemukan miras. Hanya saja petugas menegur pihak kafe agar tidak membuat kegaduhan. Pasalnya tempat itu sering sekali mendengarkan musik hingga dini hari, sehingga mengganggu warga sekitar. (mp3/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img