spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Sardo Dinyatakan Harta Bersama, Imron Segera Dipolisikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Imron Rosyadi, 64, warga Perum Pondok Blimbing Indah Kota Malang kini hanya bisa gigit jari. Ini setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) justru menguatkan putusan Kasasi yang diajukan Tatik Suwartiatun, 57, mantan istrinya terkait Swalayan Sardo yang menjadi harta gono gini.

Sabtu (30/12), wanita yang tinggal di Jalan Griyashanta Kota Malang itu, bersama Heli, SH, MH, memasang plang pengumuman bahwa dua swalayan Sardo di Jalan Gajayana Kota Malang dan Petungsari, Pandaan adalah harta bersama antara Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun yang belum dibagi.

“Plang ini kami pasang agar SHM tidak dipindahtangankan. Agar masyarakat tahu bahwa Sardo ini, bukan punya keluarga Imron. Tapi didapat Imron dan Tatik. Sudah dinyatakan sebagai harta bersama, bukan harta Imron dan keluarganya,” tegas Heli kepada wartawan. Imron sendiri sempat mengklaim bahwa Sardi adalah usaha milik keluarga besarnya.

Namun klaim itu dibatalkan oleh PN Bangil dengan amar putusan perkara Nomor 38 /Pdt.G/2021/PN Bangil yang menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tentang kepemilikan Sardo yang dibuat Imron dan dua saudaranya, Choiri dan Fanani ke Viondi Yunatan, SH, M.Kn, notaris di Kabupaten Karawang, batal demi hukum.

Meski disepakati Sardo adalah milik Imron dan Tatik, namun seluruh aset Sardo masih dikuasai Imron sejak 2009 hingga 2023. Karena itu, Heli merasa dirugikan. “Rata-rata pernah kita hitung penghasilan mencapai Rp 41 miliar hingga Rp 60 miliar,” ungkap advokat ini. Dia berencana, akan melanjutkan perkara ini ke Polda Jatim dan Pengadilan Agama.

“Kami akan melaporkan Imron ke Ditreskrimum Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan akta otentik,” terangnya. “Jelas apa yang mereka buat di notaris adalah palsu. Akta yang dulunya mereka buat adalah cacat hukum dan tidak sah,” tutup Heli. Sementara itu, Tatik sendiri mengaku bersyukur atas putusan PK itu. “Akhirnya kebenaran menemukan jalan dan masalah ini selesai sampai tingkat PK. Langkah selanjutnya saya serahkan ke pengacara saya,” terangnya. Perjuangan untuk diakui sebagai pemilik swalayan yang juga dibangunnya sejak nol, membuahkan hasil. “Alhamdulillah saya bersyukur,” kata dia. (mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img