MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sejumlah penginapan kembali doisorot Satpol PP Kabupaten Malang. Petugas mewaspadai adanya praktik prostitusi di tengah masyarakat. Kamis (6/7) malam, Satpol PP Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak di beberapa penginapan Kepanjen.
“Kembali dilakukan patroli ketenteraman dan ketertiban umum di Kecamatan Kepanjen. Sesuai Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, adanya larangan menerima tamu dibawah umur, juga praktik pelanggaran asusila,” terang Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang, kemarin.
Razia itu dilakukan hingga pukul 22.30, salah satunya menyasar Penginapan Bounty yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Ngadilangkung, Kepanjen. Satpol PP menurunkan lebih dari 14 personel untuk pemantauan tersebut.
“Terpantau kondisi penginapan Bounty kondusif. Petugas memberikan edukasi kepada pengelola bahwa perbuatan asusila, prostitusi, memakai jasa prostitusi, memfasilitasi, sampai menyediakan tempat atau bangunan untuk berbuat asusila adalah pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.
Jika dilanggar, kata Mando, sapaannya, sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran, bida dilakukan kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta. “Hasil pemeriksaan terhadap kamar-kamar tidak diketemukan pelanggaran asusila atau prostitusi,” tegas dia.
Petugas hanya menemukan beberapa pengunjung berstatus keluarga dari luar kota, sales dan beberapa orang tamu rombongan. Penginapan yang menyediakan 60 kamar tersebut diketahui bekerja dengan lima karyawan yang sedang bertugas dengan sistem shift.
Masalah legalitas, Mando menyebut Penginapan Bounty sudah melengkapi dokumen perijinan berupa IMB, NIB, dan ijin HO atas nama Sumartiningsih. Meski belum ditemukan pelanggaran, pihaknya menekankan akan terus melakukan pemantauan demi mencegah praktik prostitusi atau asusila di tengah masyarakat Kabupaten Malang.
“Disarankan agar pengelola memasang tata tertib atau SOP baik bagi petugas maupun bagi tamu. Disarankan pula pengelola Bounty segera bergabung dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang Raya agar mudah untuk mendapatkan informasi dan edukasi,” imbaunya. (tyo/mar)