.
Friday, December 13, 2024

Sejumlah Bacaleg Tercatat Mantan Narapidana

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sejak awal bulan Mei 2023, Pengadilan Negeri Kepanjen menerima sekitar 452 pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dari bakal calon legislatif (caleg). Dari jumlah itu, diketahui sejumlah mantan narapidana mendaftar sebagai bacaleg Kabupaten Malang.

Meski jumlahnya bisa dihitung jari, beberapa diantaranya memiliki riwayat kasus yang beragam. Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama membenarkan hal tersebut. Dimana, jika diketahui pernah melakukan tindak pidana maka surat tersebut dikeluarkan disertai riwayat kasus sang bacaleg.

“Bacaleg yang berdomisili Kabupaten Malang, mengajukan surat keterangan tidak pernah dihukum sebagai syarat. Mereka mendaftar dengan aplikasi era terang,” jelas Aulia Reza saat dikonfirmasi, Jumat (19/5). Untuk diketahui, setiap calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPD diwajibkan melengkapi syarat administrasi pencalonannya.

Salah satunya melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri setempat. Pria yang disapa Reza itu menerangkan, untuk persyaratan bacaleg, syarat yang ditentukan yakni tidak pernah dipidana dalam jangka waktu lima tahun terakhir. Ia mengakui ada sebagian kecil bacaleg memiliki riwayat sejumlah kasus.

Akan tetapi, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa jumlah bacaleg Kabupaten Malang yang mendaftar dan tercatat sebagai mantan narapidana. “Di Pengadilan Negeri Kepanjen ada, tapi jumlahnya tidak banyak. Untuk jumlah kamu belum bisa memastikan karena harus dihitung secara manual,” ucap Reza.

Dia berujar, ada beberapa contoh kasus dari yang pernah tercatat riwayatnya oleh sejumlah bacaleg. Diantaranya adalah korupsi, narkotika, pencurian, hingga pemerkosaan. “Mereka pernah menjadi narapidana dari kasus tersebut,” jelasnya. Menurutnya, jumlah mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg tidak mencapai puluhan orang.

Meski begitu ia terap menekankan masyarakat untuk selektif mandiri. Ia menegaskan bahwa surat tersebut sebagai upaya pihaknya melakukan penyaringan oleh negara. “Dengan keluarnya surat keterangan dengan riwayat hukuman yang pernah dijalani bacaleg, menurut kami itu salah satu cara penyaringan oleh negara,” imbuh Reza. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img