MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memutuskan menerima permohonan perbaikan data satu orang bakal calon legislatif (Caleg) dari DPD PAN Kota Malang. Sebelumnya KPU Kota Malang menyatakan caleg ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Keputusan itu disampaikan pada sidang adjudikasi Bawaslu Kota Malang, Senin (6/11) kemarin.
Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar membacakan keputusan tersebut dalam sidang putusan itu mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Membatalkan berita acara No: 343/PL.01.4-BA/3573/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kab/Kota pada Masa Pencermatan DCT atas nama Henny Fitri Agustine Bacaleg DPRD Kota Malang pada Dapil Kota Malang 2 nomor urut 8, Partai Amanat Nasional Kota Malang,” tegas Hamdan selaku Ketua Majelis Sidang Adjudikasi.
Kemudian keputusan juga menyebutkan memerintahkan termohon, yakni KPU Kota Malang, untuk memberikan kesempatan 2×24 jam kepada pemohon untuk melakukan pengunggahan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kota Malang.
Yakni berupa Fotocopy surat keterangan pengganti ijazah atau STTB berlegalisir oleh pejabat yang berwenang melalui aplikasi Silon. KPU juga diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT yang diajukan oleh pemohon.
Selain itu KPU juga diperintahkan untuk menerbitkan BA (berita acara) hasil verifikasi administrasi DCT atas nama Henny Fitry Agustine. KPU juga diperintahkan mengikutsertakan Henny Fitry Agustine pada tahapan selanjutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan.
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tutur Hamdan membacakan putusan sidang.
Terkait ini, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum dan Pengawasan Izzudin Fuad Fathony menyampaikan akan langsung memberikan hasil sidang tersebut kepada pimpinan KPU. Dan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjutinya.
Sementara Sekretaris DPD PAN Kota Malang Eko Hadi Purnomo menyambut gembira keputusan Bawaslu tersebut. Ia menegaskan segala persyaratan salah satu bacaleg PAN yang sebelumnya dianggap kurang akan segera dilengkapi.
“Yang tadi diperintahkan untuk di unggah, sudah ada. Dan sudah siap untuk segera diunggah lagi oleh caleg kami. Semoga bisa bermanfaat, kami kira ini sudah keputusan yang tepat,” pungkas Eko yang hadir mewakili DPD PAN Kota Malang. (ica/aim)