MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sengketa perebutan lahan yang digunakan untuk Perumahan Lavanaa Land di Kecamatan Pakis, berakhir damai. Kesepakatan damai itu, juga dihadiri PT Bintang Indonesia Masyhur (BIM), pengembang Perumahan Lavanaa Land di salah satu hotel di Kota Malang.
Ngatipah dan tiga anaknya, Nuriatin, 42, dan Ainun Jariyah, 31, keduanya warga Desa Banjarejo, Pakis, serta Jamaadi, 39, warga Desa Kedungrejo, Pakis mengaku sepakat untuk mengakhiri permasalahan dengan Sutris Cs, saudara kandung Supari, suami Ngatipah. Hal ini dibenarkan Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, kuasa hukum Ngatipah.
Dihubungi Malang Posco Media, kemarin, dia menerangkan bila rencana perdamaian ini juga disampaikan anak-anak Ngatipah ke kantor law firm miliknya di Jalan Kawi 29 Kota Malang.
“Kami mengikuti keinginan klien yang ingin berdamai agar segera clear,” ujarnya. Dengan perdamaian itu, otomatis gugatan perdata yang diajukan kliennya juga dicabut.
Termasuk pula, laporan polisi Sutris Cs di Polres Malang ikut dicabut. “Semua keluarga dikumpulkan dan akhirnya sepakat untuk menyelesaikan dengan pendekatan dan penjelasan yang detil. Sehingga semua pihak bisa sama-sama menerima dengan ikhlas,” lanjut mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu.
Dia dan advokat Veridiano LF Bili SH, MH, stafnya mendukung perdamaian itu, dan ada kesepakatan bersama agar mencabut semua laporan ataupun gugatan. Didik Lestariono, SH, kuasa hukum Sutris Cs, juga mengungkapkan hal senada. “Harapan saya, semoga dengan adanya perdamaian, hubungan antara sesama ahli waris menjadi lebih harmonis,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ngatipah dan tiga anaknya, Nuriatin, Ainun Jariyah, serta Jamaadi, dipolisikan oleh Sutris Cs, saudara kandung Supari, suami Ngatipah. Mereka dituding telah menjual tanah warisan milik Sarinten, 70, neneknya senilai Rp 1,4 miliar kepada PT BIM, tanpa pernah ada persetujuan dari ahli waris lain. (mar)