MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jumlah warga Kota Malang yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat minim. Dari jumlah warga wajib KTP yang sekitar 600 ribuan jiwa, hingga 31 Desember 2023 kemarin, baru tercatat sebanyak 36 ribu jiwa yang telah memiliki IKD. Baru sekitar 5 persen saja warga Kota Malang yang sudah mengurus IKD, tersisa 564 ribu jiwa yang belum mengurus IKD.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari mengakui sosialisasi terkait hal ini kurang gencar dilakukan. Namun pihaknya kini sudah makin masif melakukan pergerakan secara jemput bola ke berbagai instansi. Termasuk yang utama adalah menggerakkan ASN yang belum mengurus IKD.
“Baru 39 ribu per 31 Desember itu masih kecil sekali karena itu sudah mulai satu tahun berjalan. Kami kemarin, menghadap Pak Pj wali Kota Malang untuk dukungan sehingga terbit Surat Edaran khusus ASN dan Non ASN. Kemudian kami juga sudah bergerak ke perbankan, ke rumah sakit, sudah menyurati semua,” ungkap Lusi kepada Malang Posco Media, Selasa (2/12) kemarin.
Dikatakan Lusi, IKD ini bukan untuk menggantikan e-KTP, namun untuk lebih melengkapi. Sebab, di dalam IKD tidak hanya terdapat KTP digital, namun juga ada dokumen catatan sipil lainnya. IKD juga memiliki beberapa keunggulan.
Misalnya seperti lebih aman. Karena tidak bisa discreenshot dan hanya bisa dibuka dengan beberapa password. Selain itu, lebih cepat, karena data transaksi dapat dilakukan secara sistem ke sistem.
“Kalau ini otomatis, misalkan ada perubahan pindahan dari Lowokwaru ke Blimbing, mengurus biasanya kepindahan penduduk, itu di KTP digitalnya otomatis nanti. Jadi sudah tidak perlu lagi pdf lagi. Kemudian juga untuk akta yang sudah ber-barcode, itu otomatis masuk juga. Kemudian yang punya KIA itu termasuk juga ada disitu, jadi semua muncul,” sebut Lusi.
Ia pun berharap warga masyarakat Kota Malang yang belum memiliki IKD bisa pro aktif mengurusnya. Sebab untuk pengurusan IKD tersebut relatif mudah dan cepat. Hanya perlu memiliki smartphone yang memiliki fitur kamera.
“Untuk keluarga yang belum mempunyai KTP digital atu IKD, bisa langsung ke kelurahan. Kelurhaan untuk warga setempat, tapi kami juga ada di MPP, di kantor Dukcapil juga ada,” tegasnya.
Karena capaian IKD ini juga masih rendah, Lusi memaklumi jika beberapa instansi pemerintah mungkin saja masih membutuhkan legalisir atau keperluan fotokopi KTP atau KK seperti biasanya. Padahal semestinya data kependudukan di IKD sebetulnya sudah sah. Apalagi sudah tersedia barcode, maka cukup scan saja.
“Begitu juga jika KTP terbakar atau apa, sebenarnya masih ada di IKD. Tapi tidak apa-apa mengurus lagi silakan, hanya mencetak lagi,” tandasnya. (ian/aim)