MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tinggal selangkah lagi KPU Kota Malang akan segera memutuskan kepastian apakah digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak, di empat TPS yang berada di Kecamatan Lowokwaru. Sebelumnya KPU sudah mendapatkan rekomendasi Bawaslu Kota Malang untuk menggelar PSU.
KPU telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Jawa Timur dan juga menggelar serangkaian rapat pleno. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian akhir dan mengumpulkan bukti dukung berupa dokumentasi fisik di TPS yang bermasalah. Yakni di TPS 14 dan TPS 37 Kelurahan Mojolangu, TPS 32 Kelurahan Dinoyo, serta TPS 48 Kelurahan Jatimulyo. Jika sudah didapatkan bukti dukung ini, maka akan ditentukan tetap perlu PSU atau tidak.
“Kami tadi malam (kemarin, red) sudah konsultasi ke provinsi. Memang kalau dilihat sekilas kronologis seperti yang diberikan Bawaslu, itu mengarah ke salah satu jenis PPWP (Pasangan Presiden dan Wakil Presiden) saja masalahnya. Tapi tetap harus kami memastikan dulu, belum diputuskan, belum klir apakah harus PSU. Ini teman-teman sedang turun ke lapangan mengumpulkan bukti dukung,” terang Aminah ditemui Malang Posco Media, di kantornya Selasa (20/2) siang kemarin.
Bukti dukung yang dimaksudnya meliputi dokumentasi identitas KTP dari pemilih yang terindikasi bermasalah. Termasuk juga lembar daftar hadir serta dokumen formulir lain yang saat ini sudah masuk dalam kotak suara yang tersegel. Kotak suara ini pun selama ini belum bisa dibuka karena tengah berjalan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Sesuai prosedur, untuk membuka kotak suara ini perlu meminta persetujuan Bawaslu karena kotak suara semestinya tidak boleh dibuka sampai rekapitulasi suara selesai.
“Kami tidak ingin gegabah memutuskannya, tidak serta merta PSU. Kalau tidak cukup kuat nanti berimbas ke partai politik yang sudah melaksanakan waktu itu. Kami juga memikirkan hal itu,” tambah dia.
Berdasarkan laporan dan rekomendasi dari Bawaslu, PSU ini diajukan oleh Bawaslu lantaran ditemukan sejumlah pemilih yang belum masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) maupun DPK (Daftar Pemilih Khusus) namun tetap melakukan pencoblosan.
Beberapa pemilih yang notabene berasal dari luar daerah, dengan hanya berbekal e-KTP saja, mereka kemudian berbondong-bondong ke TPS dan memaksa untuk difasilitasi melakukan hak pilihnya. Hal ini tidak diperbolehkan meski di daerah asalnya sudah terdaftar dalam DPT.
“Tetapi karena waktu itu petugas KPPS itu sudah lelah, ditekan, mungkin juga kekurangan pemahaman, akhirnya diberi surat suara jenis presiden dan wakil preseiden saja. Surat suara DPR RI dan seterusnya itu tidak,” beber Aminah.
Menurut Aminah, persoalan seperti ini sebenarnya masuk dalam salah satu kategori yang bisa menyebabkan PSU. Namun hal ini diakui juga masih ada perdebatan apakah perlu dilakukan PSU karena yang bermasalah adalah suara jenis PPWP saja, karena yang diberikan kepada pemilih ‘gelap’ saat itu tidak termasuk surat suara jenis lain.
Maka dari itu, Aminah pun berupaya melengkapi seluruh informasi, data dan bukti dukung dari lokasi kejadian untuk memastikan PSU ini layak dan bisa segera dilakukan. Jika salah menentukan PSU atau tidak, tentu juga dihawatirkan berpotensi munculnya konflik.
Aminah mengaku, jika memang diharuskan PSU, pihaknya sangat siap. Baik dari logistik maupun kesiapan petugasnya. Untuk waktu pelaksanaannya, Aminah menyebut yang paling memungkinkan dan relatif lebih efektif di hari Sabtu, tepatnya pada 24 Februari nanti. Hari terakhir yang ditetapkan pemerintah untuk dilaksanakannya PSU.
“Kalau memang harus PSU ya PSU. Kami tidak mungkin mengulur-ulur, hanya saja pemilu ini kan prosedural. Jika harus PSU, kemungkinan kami gelar di hari Sabtu itu. Tujuannya biar partisipasi tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Deny Bachtiar memastikan, untuk logistik yang tersedia sudah sangat mencukupi. Untuk keperluan PSU, KPU sejak awal telah memiliki surat suara khusus berlabel PSU yang disiapkan sebanyak 1.000 surat suara per jenis pemilihan. Sementara untuk mekanisme pelaksanaan PSU, dipastikan Deny sifatnya adalah ‘mutatis mutandis’.
“Artinya, pelaksanaanya sama dengan pemungutan suara seperti sebelumnya. Ada bimtek KPPS, penyusunan DPT, penyampaian surat C pemberitahuan, dan seterusnya,” sebut Deny.
Berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2019 lalu, Deny mengakui bisa saja tingkat partisipasi pemilih saat PSU lebih sedikit dibandingkan dengan saat hari pencoblosan lalu. Namun hal itu tidak bisa dipastikan, karena terbukti PSU di daerah lain, justru ada yang meningkat partisipasinya.
“Pemilu sebelumnya, ada PSU di Blimbing dan Klojen kalau tidak salah. Partisipasi memang menurun karena banyak faktor. Salah satunya karena tidak libur, sehingga tidak bisa datang ke TPS. Kami upayakan tetap maksimal dengan menyampaikan surat C pemberitahuan untuk PSU. Tapi ini nanti kalau jadi (PSU) bisa di hari libur, harapannya partisipasi pemilih tinggi,” tandasnya.
Terpisah, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi resmi untuk melaksanakan PSU di tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Lowokwaru kepada KPU, setelah hari pencoblosan. Masalah di empat TPS itu diketahui langsung oleh pengawas TPS dan menurut temuannya, dinilai sudah cukup memenuhi unsur untuk dilaksanakannya PSU. Yakni adanya pemilih yang tidak sesuai DPT-nya.
“Syarat sah (PSU) sudah terpenuhi. Yang paling banyak diketahui, memang PPWP. Apakah mengulang hanya PPWP atau semua, itu masih kajian di KPU dan Bawaslu. Tapi yang pasti (PSU) PPWP,” tegas Yulianto Dwi Saputro, Komisioner Panwascam Kecamatan Lowokwaru.
(ian/aim)