spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Sidang Ditunda, Tim PH Wahyu Kenzo Siapkan Saksi Ahli Meringankan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tak hadirnya saksi ahli dalam lanjutan sidang Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan kembali di pekan depan, Rabu (6/12) mendatang.

Kendati tak berdampak signifikan, penundaan ini bisa sedikit memberikan napas lega bagi terdakwa. Hal ini terungkap dari apresiasi yang diberikan tim penasihat hukum (PH) yang mendampinginya.

- Advertisement -
SIAPKAN AHLI : Ketua Tim PH Wahyu Kenzo Albert Evans Hasibuan didampingi timnya segera menyiapkan saksi ahli meringankan untuk sidang di PN Malang selanjutnya.

Ketua tim PH terdakwa Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan, SH, mengatakan penundaan ini lantaran saksi ahli berhalangan hadir secara langsung (offline). Saksi ahli kali ini merupakan ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua majelis hakim Arief Karyadi, SH, M.Hum, bersama anggotanya Mohammad Indarto, SH, M.Hum dan Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum, meminta langsung kepada JPU agar saksi ahli didatangkan ke ruang sidang. Majelis hakim mengatakan, tujuannya agar perkara ini bisa diselesaikan secara terang benderang.

“Kami dari tim penasihat hukum kedua terdakwa, sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim, Rabu (29/11) lalu. Apalagi alasannya sangat rasional,” ungkap Albert Evans kepada Malang Posco Media, Jumat (1/12).

Pria yang juga merupakan PH dari terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker itu mengatakan, bahwa memang pada sidang sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa saksi ahli harus hadir langsung. “Kalau saksi ahli yang dihadirkan JPU untuk klien kami hadir secara online (daring), dan ditolak oleh majelis hakim,” lanjutnya.

Tim PH terdakwa kasus dugaan penipuan Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) ini, rencananya akan menghadirkan tiga saksi ahli. Tentunya saksi ahli ini bisa memberikan pandangan hukum, serta bisa meringankan dari para terdakwa.

“Rencananya kami menyiapkan dua atau tiga saksi ahli, tergantung jalannya sidang nanti. Saat ini kebijakan dari majelis hakim, kami sangat menghormati. Kami juga sangat mengapresiasinya,” tandasnya. (rex)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img