spot_img
Thursday, May 2, 2024
spot_img

Siskaeee dan 10 Pemeran Film Porno Ditetapkan Jadi Tersangka, Siapakah Siskaeee?!

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).

Ade Safri menjelaskan 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita.

Dia merinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. “Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL,” katanya.

Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang.

“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ucapnya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus PMJ) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.

“Sangat bisa (menjadi tersangka),” kata Ade di Jakarta, Kamis (14/9)

Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade.

Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.

Siapakah Siskaeee? Siskaeee sempat menjadi sorotan usai mengaku pernah tidur dengan lebih dari 200 pria. Dirinya juga mengaku bahwa sangat suka aktivitas seksual. Hal ini disampaikan Siskaeee dalam sesi bincang-bincang bersama Nikita Mirazni di channel YouTube Nexera Entertainment.

Siskaee juga mengaku bahwa dirinya ingat betul siapa saja pria yang pernah tidur dengannya karena Ia mencatat nama-namanya sebagai kenang-kenangan. Dari sekian ratus pria yang pernah tidur dengannya, diantaranya juga ada yang berstatus artis.

Karena aktif dalam melakukan aktivitas seksual dengan banyak pria, Siskaeee mengaku rajin memeriksakan dirinya setiap 3 bulan. Saat melakukan seks, Ia juga mengaku selalu meminta pria yang tidurnya denganya memakai kondom.

Siskaeee merupakan perempuan asal Sidoarjo yang diperkirakan lahir pada tahun 1998. Nama Siskaeee dikenal publik tahun 2018 karena kerap membagikan  konten foto maupun video vulgar.

Pada tahun 2019, nama Siskaeee pun viral di Twitter usai membagikan video pendek nan vulgar. Adapun salah satu konten vulgar Siskaeee yang viral di media sosial yaitu prank ojol.

Belum diketahui apa sebenarnya pekerjaan Siskaee, namun Ia pernah mengatakan bahwa ia berjualan konten melalui situs Onlyfans. Siskaeee mengaku, penghasilannya dari jualan konten di Onlyfans ini mampu untuk beli rumah dan kendaraan.

Untuk penghasilannya, berdasarkan data kepolisian, penghasilan kotornya bisa mencapai Rp2 miliar tahun 2020-2021. Namun, Siskaeee lebih memilih  hidup nomaden guna mencegah hal-hal  yang tak diinginkan.

Karena konten vulgarnya, Siskaeee beberapa kali berurusan dengan hukum. Tercatat, Ia pernah dipenjara 10 bulan atas kasus video dewasa di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan memamerkan  bagian intimnya.

Siskaeee dikenal juga bermain dalam film “Keramat Tunggak,” yang mana film tersebut menuai kontroversi besar. Bahkan  film tersebut pernah diblokir Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) pada April 2023. (ntr/sua/bua)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img