MALANG POSCO MEDIA – Kalau tindakan korupsi merupakan kejahatan extraordinary, maka pembunuhan sadis yang dilakukan sekelompok remaja berstatus pelajar tak kalah mengerikan. Hanya gara-gara saling pandang, nyawa pelajar SMAN 1 Ngantang yang belum tentu bersalah itu, harus melayang.
Sadisnya, tak hanya dikeroyok, korban bernama Danar Anendra Putra, 17 tahun, warga Dusun Dadapan Kulon Desa Bendosari Kecamatan Pujon, dipukuli dengan bambu serta batu dan diakhiri dengan ditusuk menggunakan pisau dapur. Tak cukup sampai di situ, mayat korban dibuang di saluran irigasi. Sungguh sangat sadis untuk ukuran anak remaja.
Hukuman apa yang pantas untuk kesadisan mereka? Bagaimana perasaan orang tua korban yang tahu anaknya dikeroyok sedemikian rupa? Hati orang tua mana yang tak kalap dan murka melihat buah hatinya tewas dengan cara mengenaskan. Siapa pun pasti tidak akan terima dengan kenyataan.
Beruntung Indonesia negara hukum, membuat pelaku sesadis apapun, apalagi pelakunya di bawah umur, harus diproses dan dihadapkan pada hukum. Tak boleh diperlakukan dengan cara melanggar hukum. Anak-anak di bawah umur yang melanggar hukum dikategorikan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Bagi para pelaku tinggal penyesalan dan meninggalkan rasa bersalah bagi keluarganya. Bagi keluarga korban, tinggal sesak yang akan terus mengusik perasaan. Karena korban tak mungkin kembali. Permohonan maaf dari pelaku tak akan membuat korban hidup kembali.
Pembunuhan dengan modus penyeroyokan ini memang menyentak hati dan perasaan masyarakat Malang Raya. Di saat semua ‘panas’ berebut suara dan saling mengunggulkan capres-cawapres, justru muncul tindakan keji dan sadis. Kejadian ini membuat hati miris dan kepala geleng-geleng.
Kasus ini harus menjadi warning keras bagi semua stakeholder terkait. Bagaimana pergaulan remaja saat ini sungguh mengkhawatirkan. Gesekan-gesekan kecil saja bisa menyulut emosi yang tak terkendali. Bila dibiarkan dan tidak diantisipasi, kejadian ini bisa terus berlanjut.
Karena dendam korban yang masih hidup akan terus tumbuh dan suatu saat bisa muncul kembali untuk balas dendam. Ini yang perlu diantisipasi. Apapun alasannya, apapun motifnya, menghilangkan nyawa orang, bersalah sekalipun tak dibenarkan secara hukum.(*)