MALANG POSCO MEDIA– 10 orang yang sudah meninggal dunia di Kota Malang tercatat dalam daftar pemilih Pemilu 2024. Data mereka belum diperbaharui datanya. Itu salah satu temuan Bawaslu Kota Malang saat mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
10 orang meninggal dunia masih terdata dalam data calon pemilih itu tersebar di dua kecamatan. Yakni sembilan orang di Kecamatan Blimbing dan satu orang di Kecamatan Lowokwaru.
Nama mereka, masih terdaftar sebagai pemilih bahkan saat proses coklit sudah selesai dilakukan. Untuk diketahui, coklit dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (Pantarlih) sejak 12 Februari sampai 14 Maret lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kota Malang M Hanif Fahmi menegaskan hal ini bisa menjadi temuan pelanggaran yang fatal jika tidak segera diperbaiki.
“Karena potensinya bisa saja disalahgunakan suaranya. Tetapi saat dikonfirmasi ke pantarlih, alasannya keluarga dari pemilih yang sudah meninggal dunia ini tidak bisa memberikan bukti nyata atau akta kematian,” jelas Hanif.
Ia menjelaskan pantarlih menegaskan bahwa dirinya berpegang pada aturan. Yakni akta kematian yang bisa menjadi bukti, sesuai aturan di PKPU untuk mencoret nama seseorang dari daftar pemilih karena sudah meninggal dunia.
Meski begitu, Bawaslu Kota Malang berpendapat bahwa surat atau bukti selain akta kematian bisa digunakan untuk mencoret nama pemilih yang sudah meninggal dunia itu. Yakni surat keterangan dari perangkat wilayah, kecamatan atau kelurahan bahwa orang yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
“Atau bisa dibuktikan juga dengan foto batu nisan makamnya, sebelumnya untuk masalah ini cara ini pernah dilakukan,” tegas Hanif.
Bawaslu Kota Malang akan memantau temuan-temuan ini dengan serius. Sebab bukan dugaan orang meninggal masih masuk dalam daftar pemilih saja yang ditemukan. Karena sejak melakukan pengawasan selama 23 hari, ada enam jenis temuan dugaan pelanggaran lain.
Terbanyak adalah temuan dugaan pelanggaran prosedural administratif coklit. Yakni ratusan Kepala Keluarga (KK) yang sudah dilakukan coklit namun belum ditempelkan stiker di rumahnya. Ini ditemukan di total 247 KK, tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Malang.
“Paling banyak yang ini ditemukan di Kecamatan Sukun, ada 75 KK sudah coklit tapi belum ditempelkan stiker. Lalu di Blimbing 59 KK, di Klojen 58 KK, Kedungkandang 31 KK, dan Lowokwaru ada 24 KK,” urai Hanif.
Sebaliknya ada pula yang belum di coklit akan tetapi rumahnya sudah ditempeli stiker. Ini ditemukan di 50 KK tersebar di Kecamatan Blimbing sebanyak 14 KK, Klojen 35 KK dan Kedungkandang satu KK.
Kemudian ada temuan sebanyak enam pemilih disabilitas belum ditandai, juga ada tiga pemilih potensial yang belum dimasukan dalam daftar pemilih potensial.
Ditemukan pula, sembilan rumah berisi lebih dari satu KK akan tetapi hanya ditempeli satu stiker oleh pantarlih.
“Terakhir temuan kami ada sembilan pemilih yang kondisinya dalam satu KK tetapi berbeda TPS. Ini di wilayah Lowokwaru ada delapan KK, dan Sukun satu KK,” bebernya.
Bawaslu Kota Malang akan memberikan data-data temuan ini ke KPU Kota Malang. Secara teknis melalui Panitia Pemilihan Kecamatan untuk diteliti kembali dan diperbaiki.
Menurut Hanif, saat ini hasil-hasil data pemutakhiran data dari proses coklit ini memang masih disinkronkan kembali oleh KPU.
“Dan sekalian temuan-temuan ini akan kami sinkronkan juga. Nanti pastinya akan ada tahapan hasil coklit diumumkan dan diberi masa sanggah atau koreksi kepada publik atau masyarakat untuk mencocokan dan melihat data itu. Kami minta KPU benar-benar sinkronkan data ini,” katanya.
Terkait hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Aminah Asminingtyas saat dikonfirmasi Malang Posco Media belum memberikan respons secara gamblang. Karena, sejak siang hingga dikonfirmasi pukul 20.00 WIB masih melakukan rapat pleno. (ica/van)