.
Monday, December 16, 2024

Suntik Mati TV Analog

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Tepat 2 November 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyuntik mati televisi (tv) analog. Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran tv dari analog ke digital dilakukan berdasarkan pasal 60A Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ASO dilakukan dalam beberapa tahap selama dua tahun setelah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.

Ada sejumlah pertimbangan penerapan tv digital secara serentak ini. Dengan tv digital diharapkan agar masyarakat dapat menerima siaran tv yang lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya. Selain itu juga untuk efisiensi frekuensi, sebab selama ini satu stasiun tv analog membutuhkan satu frekuensi. Ketika pindah ke siaran tv digital satu frekuensi bisa digunakan untuk 6 sampai 12 stasiun atau saluran tv.

Migrasi tv digital juga dilakukan untuk mendorong daerah-daerah yang selama ini belum mendapatkan jaringan telekomunikasi alias blank spot. Frekuensi yang selama ini digunakan tv analog nantinya bisa dibangun infrastruktur dan jaringan internet 5G. Hal ini dapat mendorong hadirnya akses internet yang bagus bagi seluruh masyarakat di pelosok negeri. Dengan adanya jaringan 5G, maka dapat membuat layanan telekomunikasi Indonesia semakin meningkat.

Dengan akses internet yang cepat dan merata di seluruh wilayah Indonesia diharapkan dapat meningkatkan ekonomi digital. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia akan lebih baik dari sebelumnya. Perkembangan ini diharapkan dapat mendukung beragam kegiatan masyarakat yang menggunakan ruang digital, termasuk diharapkan dapat memicu semakin banyaknya UMKM yang masuk ke marketplace.

Migrasi ke tv digital butuh sejumlah penyesuaian. Untuk perangkat pesawat tv yang belum dilengkapi dengan teknologi digital harus menggunakan alat bantu berupa set top box (STB). STB adalah perangkat yang dibutuhkan untuk menangkap siaran digital pada perangkat tv analog sehingga masyarakat tidak perlu membeli pesawat tv baru. STB berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat tv analog.

Kementerian dan Dinas Kominfo serta Kementerian Sosial telah membagi-bagikan STB secara gratis kepada masyarakat di sejumlah wilayah. Selain itu, stasiun tv sebagai penyelenggara siaran juga telah menyalurkan STB gratis kepada masyarakat. Namun jumlahnya masih terbatas sehingga tidak semua kebagian STB gratis hingga banyak masyarakat yang harus membeli STB secara mandiri di toko-toko elektronik.

Butuh Acara Berkualitas

Pemberlakukan tv digital mustinya juga perlu dibarengi dengan hadirnya program-program acara yang berkualitas. Ada ungkapan content is the king, yang bermakna bahwa sebuah media tv hal utama yang penting diperhatikan adalah program acaranya. Melalui program acara yang baik yang dapat memberi kemanfaatan bagi masyarakat dan akan menjadikan tv yang dicintai pemirsanya.

Para pembuat program (program makers) tv tak bisa sekadar memproduksi acara-acara sinetron dan film yang hanya menjual mimpi dan adegan pamer kekayaan semata. Acara-acara yang serupa dengan konten media sosial sejumlah selebritis yang banyak mengumbar pamer kekayaan tak layak tampil di tv. Stasiun tv perlu menjaga sikap yang mampu melindungi masyarakat, terutama kaum yang termarginalkan secara akses media.

TV memang industri yang padat modal. Terutama bagi tv swasta memang mengejar keuntungan sebesar mungkin telah menjadi ideologi utamanya hingga tak jarang masyarakat pemirsa yang dirugikan. Padahal sejatinya siaran tv itu menggunakan frekuensi milik publik. Untuk itu menjunjung dan mengutamakan kepentingan publik mustinya menjadi prioritas yang utama.

Praktik tv yang hanya mengejar jumlah penoton (rating) belaka akan menjadikan media pandang dengar ini tak banyak bermanfaat bagi khalayaknya. Ketika tv hanya menonjolkan logika rating maka yang banyak terjadi adalah komodifikasi atas semua hal yang berpotensi mendatangkan keuntungan. Situasi inilah yang tak jarang menjadikan media tv melupakan peran idealnya sebagai media penyebar informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial.

Pola yang Berubah

          Sejak lahirnya internet, tv memang bukan satu-satunya media audio visual yang dapat ditonton masyarakat. Munculnya beragam platform media sosial telah memalingkan sejumlah penonton tv ke kanal YouTube, Netflix, dan media pemutar film dan video yang lain. Kehadiran beragam pilihan media baru ini telah menggeser pola masyarakat dalam mengakses media.

          Saat ini masyarakat tak hanya dihadapkan dengan cara mengakses tayangan audio visual lewat tv yang gratis saja. Sejumlah layanan tv berbayar telah tersedia dengan beragam tawaran hiburan yang menarik. Siaran tv digital dapat diakses secara gratis (free to air), untuk itu tak perlu berlangganan seperti layanan video on demand berbasis internet. Siaran tv digital akan berhadapan dengan tv berlangganan. Di sinilah tv digital tak boleh kalah dengan platform tv lain agar tak ditinggalkan pemirsanya.

          Agar tv tak dijauhi penontonnya maka tv harus mampu menyajikan acara yang bersumber dari apa yang menjadi kebutuhan khalayaknya. Di saat era banjir informasi dan munculnya beragam kabar bohong (hoaks) maka tv sebagai salah satu media arus utama (mainstream media) hendaknya tampil sebagai media rujukan masyarakat. Ketika masyarakat bingung memilih dan memilah mana informasi yang benar dan keliru idealnya mereka dapat jawaban akurat dari tv.

Siaran tv digital juga tak boleh justru membuat kesenjangan masyarakat dalam mengakses informasi. Sesuai amanah UU Penyiaran, hadirnya tv digital harus benar-benar mampu mewujudkan keberagaman isi acara (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan media (diversity of ownership). Untuk itu perlu disediakan ruang bagi tv komunitas agar dapat bersiaran digital. Frekuensi tv digital idealnya tak hanya bisa digunakan oleh industri tv swasta tapi juga pengelola tv komunitas seperti tv kampus ataupun tv lokal yang bersifat nonprofit.

Suntik mati tv analog ke format digital memang tak sekadar peralihan teknologi media audio visual ini. Selain dari segi perangkat yang berubah, sejatinya yang juga penting dipahami masyarakat adalah perubahan mindset tentang tv digital. Di samping itu yang tak kalah pentingnya adalah peningkatan mutu siaran. Tak ada artinya kualitas gambar dan suara bagus namun acara yang tersaji di layar tv tak berdampak positip bagi pemirsanya. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img