MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Kadus dugaan penyekapan seorang pegawai toko oleh bos toko grosir asal Bululawang memasuki babak baru. Kasusnya kini naik ke tahap penyidikan. Kedua belah pihak antara pemilik toko dan karyawati terduga korban tidak menghendaki upaya damai.
Hal itu dibenarkan anggota Unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) Polres Malang, IPDA Nur Leha. Kasus ini juga ditangani unitnya lantaran ada dugaan menyangkut kasus anak dibawah umur.
“Rencana tindak lanjut mau kita gelarkan,” kata Nur Leha saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Rabu (13/4). Dalam kasus ini upaya damai dinantikan Polres Malang. Namun keduanya tetap teguh menyerahkan ke Polres Malang untuk diusut.
Untuk diketahui, pemilik toko grosir, FCA, 40 tahun, sebelumnya diadukan oleh pegawainya GR, 20 tahun, ke Polres Malang atas dugaan penyekapan. Namun sang majikan mengelak dan justru mengadukan balik GR atas tuduhan penggelapan uang.
Toko di mana sang majikan diduga melakukan penyekapan (toko induk, red) berlokasi di Desa Bululawang Kecamatan Bululawang. Sedangkan tempat kerja sang pegawai s berada di Jalan Cokroaminoto Desa/Kecamatan Wajak. Sedangkan penyekapan diduga dilakukan di kediaman sang majikan di Bululawang.
“Saksi sementara sudah kami periksa semua, dan kami tidak ada konfirmasi terkait upaya damai. Maka dari itu akan kami gelarkan untuk tingkat penyidikan,” ungkapnya.
Nur leha berujar, gelar perkara akan dilakukan utnuk dugaan penyekapan. Sedangkan dugaan penggelapan uang tidak ditangani Unit PPA.
“Untuk penggelapan yang menangani unit lain, dan kami akan kolaborasi dalam proses kedepannya,” ringkas Nur Leha.(tyo/ggs)