MALANG POSCO MEDIA – Gelap memang rawan! Rawan kecelakaan, rawan tindak kejahatan dan rawan digunakan ajang mesum. Karena itu lampu, apapun jenis lampunya tidak boleh mati. Kalau mati harus diganti baru agar kembali terang. Kalau di jalan jadi terang sehingga pengguna jalan semakin nyaman. Kalau di taman, suasana taman jadi indah dan tidak memancing tindak kejahatan dan perbuatan mesum.
Tapi kalau jumlah lampu yang mati tiba tiba sangat banyak, ini yang menjadi pertanyaan. Memunculkan keheranan dan tanda tanya. Betapa tidak, Kamis (27/10) lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang membeberkan data sedikitnya 8.000 lampu dekorasi taman dan hutan kota mati, rusak dan tidak berfungsi maksimal.
Disebutkan kerusakan lampu dekorasi itu ada di 98 titik taman kota dan satu hutan kota. Jumlah itu ditemukan hasil inventarisir DLH Oktober lalu. Namun DLH belum menghitung anggaran untuk penggantian lampu-lampu dekorasi taman yang rusak itu. DLH berharap tahun 2023 mendatang lampu-lampu itu sudah bisa diganti dengan anggaran yang akan diajukan.
Dari temuan di atas, ada yang perlu diapresiasi, tapi ada juga yang perlu dipertanyakan. Yang perlu diapresiasi adalah langkah cepat Kepala DLH Kota Malang yang baru, yang melihat ketidak beresan di taman-taman kota. Dan setelah ditelusuri dan inventarisir, ternyata DLH menemukan ribuan lampu taman ternyata mati, rusak dan tidak berfungsi maksimal.
Kecepatan bertindak ini sebagai langkah yang oke. Sebagai Kepala dinas yang baru memang harus gerak cepat alias gercep melakukan terobosan terobosan baru. Apa yang ditemukan ada ketidakberesan langsung disikapi dengan cepat dan tepat. Karena itu bentuk tanggungjawab atas amanah yang diberikan Wali Kota Malang Sutiaji.
Yang penting saat program kerjanya sudah bisa terelisasi, maka tanggungjawab perawatannya juga harus oke. Jangan setelah semua lampu lampu taman diganti baru, terus kemudian abai soal perawatan. Jangan menunggu lampu lampu kembali mati secara beruntun baru kemudian membuat pengadaan baru lagi.
Kewajiban yang lebih penting lagi adalah, bagaimana taman-taman kota ini berfungsi maksimal. Tak hanya terang dan indah, tapi taman terasa mati. Mati karena tak ada masyarakat yang memanfaatkan fasilitas taman itu dengan baik. Masyarakat enggan karena taman tak mampu memberikan ruang yang nyaman dan rekreatif.
Jadi tak hanya lampu taman yang diganti, tapi fasilitas fasilitas penunjang taman yang bisa memberikan hiburan masyarakat juga perlu dilengkapi. Mainan anak-anak, fasilitas olahraga ringan dan sejenisnya juga harus diupayakan agar fungsi taman kota benar benar sesuai dengan fungsi yang semestinya.
Sementara yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana mungkin ribuan lampu taman baru diketahui rusak saat pergantian pejabat baru kepala dinasnya. Pertanyaannya, apakah pejabat sebelumnya tidak melakukan perawatan berkala dan menginventarisir lampu lampu yang rusak mulai awal tahun sampai Oktober lalu? Kalau memang sudah melakukan perawatan, apa mungkin lampu lampu itu rusak secara bersamaan sehingga perlu diganti secara keseluruhan secara bersamaan pula?
Pertanyaan-pertanyaan ini yang mengganjal di hati masyarakat. Dan pertanyaan-pertanyaan ini harus segera dijawab dengan jelas dan tegas oleh pejabat baru. Jangan sampai ada tudingan tudingan miring bahwa lampu-lampu itu memang sebelumnya sengaja dibiarkan mati atau rusak agar ada pengadaan baru.
Kecurigaan masyarakat itu adalah sah. Karena lampu taman yang rusak adalah fasilitas taman kota yang dibiayai dari APBD. Pun penggantian lampu taman rusak juga dibiayai APBD. Dan masyarakat bisa ikut andil dalam mengontrol penggunaan APBD karena sumber APBD, salah satunya juga berasal dari pajak dan retribusi dari masyarakat.
Terlepas dari apresiasi dan pertanyaan-pertanyaan di atas, sebuah taman kota adalah keharusan. Kebutuhan kota yang harus ada. Bahkan wajib ada. Menurut beberapa literasi, Taman Kota adalah ruang di dalam lingkup perkotaan yang strukturnya bersifat alami dengan hanya sedikit bagian yang terbangun. Ruang ini biasanya berisi pepohonan dan lahan kosong luas yang memiliki multi-fungsi. Ruang ini merupakan bagian dari area publik dan bisa diakses oleh semua orang.
Landasan hukum pembuatan Taman Kota adalah Permendagri No 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP). Berdasarkan peraturan ini, jelas disebutkan bahwa Ruang Terbuka Publik Kawasan Perkotaan (RTHKP) haruslah 20 persen luas dari keseluruhan area kota tersebut. RTHKP ini mencakup RTHKP Publik dan Privat.
Taman Kota berfungsi ekologis, sosial, estetika dan lain-lain. Fungsi ekologis adalah fungsi yang berkaitan dengan alam sendiri. Beberapa fungsi taman kota secara ekologis adalah Paru-paru kota, penyaring polusi, mengurangi kemungkinan banjir, tempat tinggal hewan, penyimpan cadangan air, penyejuk, penyimpan plasma nutfah.
Sedangkan fungsi dan manfaat sosialnya adalah tempat bermain, tempat olahraga, tempat rileks, sarana pendidikan, tempat interaksi manusia, tempat rekreasi dan pusat ekonomi. Taman Kota juga berfungsi estetika menjadi ornamen penghias dan memberikan keindahan yang bisa dinikmati oleh warga kota atau pelancong yang kebetulan datang. Kota akan menjadi cantik dengan hadirnya sebuah taman yang hijau.
Adapun fungsi lain-lain taman kota adalah sebagai ikon sebuah kota, dan menjadi daya Tarik wisatawan, petunjuk arah, panggung terbuka sekaligus cagar budaya. Begitu pentingnya sebuah taman kota, maka lampu mati adalah sebagian kecil dari fasilitas taman. Masih banyak fasilitas yang juga butuh dilengkapi untuk mendukung fungsi dan manfaat sebuah taman kota.(*)