spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Tangkap Penadah Motor Curian

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Terlibat menjadi penadah sepeda motor curian, Juni 2023 lalu, membuat Tri Yusuf Krisdianto, 33, warga Jalan Timbangjaya, Desa Slorok, Kecamatan Kromengan harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Malang Sabtu (18/11).

Korbannya adalah Dwi Heriono, 31, warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. Korban melaporkan kehilangan motornya, 7 Juni 2023. Aksi pencurian dilakukan berkomplot dengan seorang pelaku lain yang bertindak sebagai pelaku utama atau eksekutor. Ia adalah Eko Suhardianto, 32, warga Desa Ampeldento, Pakis.

Eko diketahui  sudah ditangani jajaran Polrestabes Surabaya dan mendekam di rumah tahanan Polsek Wonocolo, Surabaya. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, saat ini status pelaku Tri Yusuf Krisdianto telah jadi tersangka.

Dia mengungkapkan, penangkapan dilakukan di tempat persembunyian tersangka Kecamatan Kromengan. “Kami mengamankan satu tersangka diduga sebagai penadah barang hasil curian, sementara pelaku utama sudah tertangkap Polrestabes Surabaya,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (20/11).

Dia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat korban, Dwi Heriono, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya 7 Juni 2023. Motor tersebut hilang dari halaman teras rumahnya sekitar pukul 05.00. Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Karangploso segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku merusak gembok pagar rumah korban sebelum berhasil membawa kabur motor milik Dwi Heriono. Tim Resmob Satreskrim Polres Malang kemudian intensif melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka penadah motor curian.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga kuat telah menerima dan menguasai barang hasil curian berupa sepeda motor,” jelasnya. Pihak Polres Malang, utamanya Satreskrim masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain dalam kasus ini. Dikatakan Polres Malang akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan jaringan perdagangan barang hasil kejahatan. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img