Malang Posco Media – Satlantas Polresta Malang Kota kembali menegaskan, Kota Malang Zero Knalpot Brong. Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, di hari pertama pengembalian barang bukti penindakan balap liar dan kendaraan tidak standar, Kamis (4/1) pagi.
Kompol Aris mengatakan bahwa di pekan pertama 2024 ini, sudah ada sebanyak 267 pemilik kendaraan yang disita menjalani sidang tilang. Setelah melalukan pembayaran denda tilang, pemilik bisa mengambil kendaraan yang diamankan dengan membawa surat identitas kendaraan asli.
“Seperti BPKB dan STNK asli, sesuai nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut. Kemudian, harus mengembalikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi standar pabrikannya masing-masing,” ungkapnya.
Beberapa modifikasi kendaraan yang diamankan oleh petugas, kerap kali memang membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain. Mulai dari knalpot brong dengan suara bisingnya, kendaraan tanpa spion yang standar hingga ban kecil yang rawan selip saat di jalanan.
“Selain itu plat nomor kendaraan juga harus dilengkapi terlebih dahulu. Apabila nanti ada ketidaksesuaian data identitas kendaraan, maka akan kami periksa nomor rangka dan nomor mesin, untuk memastikan apakah kendaraan tersebut tidak terlibat kasus pidana,” lanjutnya.
Ia menyebutkan bahwa pengembalian ini akan terus dibuka. Namun, bagi masyarakat yang ingin mengambil harus memastikan telah membayarkan denda tilang. Denda ini baru keluar nominalnya ketika sudah diputuskan dalam sidang tilang, yang jadwalnya sudah ditentukan.
Mantan Wakasatlantas Polrestabes Surabaya itu mengatakan, bahwa ia menekankan agar masyarakat bersama menciptakan kondisi terbaik di jalanan. Menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), menjadi tanggung jawab bersama.
“Tertib terhadap aturan itu kebutuhan kita. Karena tertib itu cermin budaya bangsa. Ayo warga Kota Malang, kita jaga kondisi Kamseltibcarlantas di Kota Malang. Aman dan nyaman tanpa knalpot brong,” tandas Aris.
Selama pengembalian kendaraan barang bukti, polisi tidak akan tinggal diam dalam penindakan. “Kami tetap akan melakukan penertiban, dan kami juga mewaspadai tindakan judi dalam balap liar ini. Apabila ditemukan nantinya, kami akan langsung menyerahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan penindakan hukum,” pungkasnya. (rex/bua)