MALANG POSCO MEDIA – Apa sebenarnya maunya Pemkot Malang terkait penyelesaian pembebasan lahan di Jalan Kembar Ki Ageng Gribig Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang. Sudah memasukkan uang konsinyasi setelah dideadline Pansus DPRD Kota Malang, eh giliran sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Malang, mendadak Pemkot Malang mencabut kembali uang konsinyasi, Kamis (2/11) lalu.
Padahal pendaftaran konsinyasi sudah dilakukan sejak sebulan sebelumnya, awal Oktober lalu. Pencabutan ini tentu mengundang spekulasi dan kecurigaan banyak pihak. Niat segera menyelesaikan atau kembali mengulur-ulur waktu sehingga persoalan ini kembali mengambang seperti sebelum-sebelumnya.
Padahal jelas-jelas kasus ini menjadi salah satu prioritas yang harus diselesaikan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Apalagi kasus ini sudah menggelinding sejak 2016 lalu dan hingga kini belum tuntas. Malang Posco Media juga sudah pernah menggelar diskusi terkait kasus pembebasan lahan ini. Mengundang stakeholder, kuasa hukum, pakar, Pansus DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang.
Sayangnya dari Pihak Pemkot Malang, baik Kepala DPUPRPKP dan Kabag Hukum saat acara sedang bertugas. Sehingga diskusi kurang lengkap namun persoalan semakin jelas, dimana letak kesulitan Pemkot Malang dalam menyelesaikan persoalan ini.
Sampai-sampai Kuasa Hukum Ahli Waris, Wahab Adinegoro menantang Pemkot Malang, kalau memang aset yang menjadi obyek persoalan itu milik Pemkot, dan Pemkot bisa menunjukkan datanya, Wahab pun akan menyerahkan langsung aset tersebut.
Ya kalau melihat dan mendengarkan kronologisnya dari banyak pihak, memang ada yang membuat Pemkot tersandera dengan penyelesaian kasus ini. Ditambah adanya campur tangan oknum yang membuat persoalan ini makin rumit.
Padahal menurut pakar pertanahan, kasus ini sebenarnya mudah, tapi mengapa menjadi sangat rumit dan penyelesaiannya sangat susah. Tak hanya butuh waktu lama, tapi juga membutuhkan uang yang banyak. Kondisi ini membuat masyarakat yang dirugikan karena menyangkut kepentingan publik.
Bila kondisi ini berlarut-larut, masing-masing pihak bersikukuh dengan prinsip kebenaran masing-masing, maka bisa dipastikan, target penyelesaian persoalan ini tidak akan tuntas sampai akhir tahun. Bahkan Wahab memprediksi akan butuh waktu lama untuk menyelesaikan persoalan ini bila Pemkot Malang tidak melakukan sesuai prosedur yang sudah disepakati.
Karena itulah, Pemkot Malang harus transparan menjelaskan sebenarnya titik lemah persoalan ini apa. Kalau memang ada oknum-oknum yang membuat persoalan menjadi rumit, diungkap saja, sehingga DPRD Kota Malang juga menjadi tahu. Jangan sampai ada pihak yang memancing di air keruh. Mencoba mencari keuntungan dengan modus menjadi pihak yang bisa menyelesaikan persoalan.
Kasus yang mudah jangan dibuat rumit. Tapi jangan menganggap mudah bila ada pihak yang sengaja menyalahi prosedur dan kesepakatan. Masyarakat hanya ingin tahu, kasus ini tuntas dengan baik. Sama-sama untung dan tak ada yang dirugikan.(*)