.
Saturday, December 14, 2024

Terdakwa Mutilasi Sawojajar Dituntut Mati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Nasib pelaku mutilasi Sawojajar, merana. Terdakwa Abdul Rahman, 44, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim PN Malang, Senin (26/8) siang. Abdul Rahman beberapa kali tampak tatapan kosong.

Meskipun raut wajahnya terkesan datar, namun sejak ia masuk ke ruang sidang tampak gugup dan beberapa kali melamun. JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa ini memang dinilai cukup sadis. Selain itu, perbuatan Abdul Rahman sendiri juga ditengarai masuk dalam katagori pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, Abdul Rahman ditangkap karena menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi di Jalan Sawojajar Gang 13 A Kota Malang. Korbannya Adrian Prawono, warga Kota Surabaya. Selain menjadi terapis pijat di kosnya, terdakwa juga melayani jasa lintrik atau spiritual ilmu pengasihan kepada korban.

Korban yang menyukai seseorang tertarik dengan jasa lintrik yang ditawarkan. Namun, korban merasa tidak mendapat hasil yang ditawarkan. Bukan mendekat, orang yang disukai korban justu menjauh. Adrian kemudian mendatangi tersangka Minggu 15 Oktober 2023 itu untuk minta pertanggungjawaban pelaku. Namun dia malah dibunuh.

“Kami menilai, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 dan Pasal 181 KUHP. Sehingga, terdakwa kami tuntut agar dijatuhi dengan hukuman mati,’ ujarnya seusai persidangan berlangsung. Sidang sendiri dimulai sejak pukul 13.30. Terdakwa yang sempat menunggu di ruang transit tahanan, akhirnya masuk ke ruang sidang.

Di kursi pesakitan itu, dengan datar Abdul Rahman mendengar pembacaan tuntutan. “Ada beberapa hal yang memberatkan, yakni terdakwa pernah dihukum dan perbuatan sangatlah sadis serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Dia sengaja menghilangkan jenazah korban dengan cara dimutilasi, dan berbohong di persidangan,” bebernya.

Terkait ujaran kebohongan terdakwa ini, terungkap saat hasil visum sisa kerangka korban telah keluar. Sebelumnya ia mengaku hanya membacok korban sebanyak dua kali di bagian leher. “Namun dari bukti visum, terdapat 17 patahan tulang di bagian kepala korban. Khususnya di bagian rahang dan leher. Artinya korban dibacok berulangkali,” terangnya.

Abdul Rahman sendiri merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah dihukum terkait kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di PN Kepanjen tahun 2015 lalu. Penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH mengaku keberatan tuntutan tersebut. Ia berusaha menyampaikan bahwa perbuatan kliennya tidak direncanakan. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img